Jumat, 10 April 2026

Sidang Korupsi Chromebook: Keterangan Saksi Justru Perkuat Dakwaan JPU

admin - Rabu, 08 April 2026 14:44 WIB
Sidang Korupsi Chromebook: Keterangan Saksi Justru Perkuat Dakwaan JPU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady

JELAJAHNEWS.ID -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook pada proyek digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) justru memperkuat dakwaan penuntut umum.

Pernyataan tersebut disampaikan Roy Riady usai persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2026). Sidang hari itu beragenda pemeriksaan saksi dan ahli yang meringankan bagi terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam.

Menurut Roy, meskipun saksi dan ahli dihadirkan oleh pihak terdakwa, sejumlah keterangan yang muncul di persidangan justru mendukung konstruksi perkara yang diajukan oleh jaksa.

"Fokus pembuktian tertuju pada peran Ibrahim Arief sebagai konsultan atau tim teknologi yang diduga menyusun serta mengarahkan kajian teknis berdasarkan arahan dari Terdakwa Nadiem Anwar Makarim. Hal ini memperkuat keyakinan kami bahwa unsur penyertaan terdakwa dalam tindak pidana dapat dibuktikan secara hukum," ujar Roy Riady.

Ia menjelaskan bahwa keterlibatan Ibrahim Arief menjadi salah satu poin penting dalam membuktikan adanya dugaan kerja sama atau peran aktif dalam proses pengadaan yang bermasalah tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (9/4/2026) dengan agenda pemeriksaan para terdakwa. Tiga terdakwa, yakni Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, dijadwalkan saling memberikan keterangan dalam persidangan tersebut.

Roy menegaskan bahwa setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, pihaknya akan segera menyusun requisitoir (surat tuntutan) dengan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, alat bukti, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan para terdakwa.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru