Dana Umat Rp28 Miliar Belum Dikembalikan BNI, Paroki Aek Nabara Desak Kepastian Hukum
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
JELAJAHNEWS.ID - KebijakanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang menerbitkan surat edaran tentang penataan penjualan daging babi di seluruh wilayah Kota Medan menuai polemik dan gelombang protes. Sejumlah pedagang dan elemen masyarakat menilai kebijakan tersebut melampaui permintaan awal organisasi kemasyarakatan (ormas) yang sebelumnya hanya meminta penertiban di tiga lokasi tertentu.
Surat edaran itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dalam surat edaran tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Medan menginstruksikan penataan dan penertiban seluruh titik penjualan daging babi dengan alasan menjaga ketertiban umum, kebersihan, serta penataan ruang kota.
Namun, kebijakan tersebut memicu reaksi dari berbagai pihak. Sejumlah pedagang menilai langkah itu tidak proporsional dan berpotensi merugikan pelaku usaha kecil yang selama ini berjualan secara legal di lokasi tradisional serta membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
Baca Juga:
Praktisi hukum Franz Harahap, SH, MH, menyebut kebijakan tersebut tidak sejalan dengan permintaan awal ormas. Menurut dia, aspirasi yang disampaikan sebelumnya hanya terkait tiga titik yang dianggap bermasalah.
"Sejak awal yang diminta hanya penertiban di tiga titik, bukan seluruh Kota Medan. Namun, responsnya justru berupa surat edaran yang mengatur semua lokasi. Ini yang kemudian memicu polemik," ujar Franz, Sabtu (28/2/2026).
Gelombang demonstrasi pun terjadi dalam beberapa hari terakhir. Massa yang terdiri atas pedagang, aktivis, dan masyarakat mendatangi Kantor Wali Kota Medan, dan melayangkan protes untuk menyuarakan penolakan terhadap surat edaran tersebut.
Mereka menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan kesan diskriminatif dan mengancam mata pencaharian pedagang kecil.
Salah seorang perwakilan pedagang menyebutkan bahwa mayoritas pelaku usaha telah memenuhi kewajiban administrasi, termasuk pembayaran retribusi. "Kami sudah berjualan sesuai aturan dan membayar retribusi. Jika ada masalah di lokasi tertentu, seharusnya yang ditertibkan hanya di sana, bukan semuanya," ujarnya, Kamis (26/2/2026) saat melakukan aksi demo, di depan kantor Wali Kota Medan.
Di sisi lain, Pemko Medan menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk melarang penjualan daging babi, melainkan untuk menata agar lebih tertib dan terpusat di lokasi yang telah ditentukan.
Pemko berdalih, penataan diperlukan guna menciptakan keteraturan serta mencegah potensi konflik sosial di tengah masyarakat Kota Medan yang majemuk.
Hingga kini, polemik terkait surat edaran tersebut masih berlangsung. Wali Kota Medan, Rico Waas, Kamis (26/2/2026) menyebutkan akan merevisi surat edaran tersebut, dan penjual daging babi diperbolehkan melakukan aktivitas dagangannya.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Forum Badan Kemakmuran Masjid (BKM), ormas Islam, dan pengurus BKM dari Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, dan Medan Amplas melayangkan protes dan ultimatum kepada Pemko Medan, Kamis (12/2/2026) malam.
Mereka menuntut penutupan dan pelarangan penjualan daging Babi di sekitar Jalan M. Nawi Harahap, Bahagia By Pass, dan Jalan Turi dalam waktu tiga hari. Jika tidak diindahkan, umat Islam yang tergabung dalam Forum BKM Masjid menyatakan siap turun langsung melakukan aksi lapangan.
Bahkan sampai berita ini diterbitkan, pro dan kontra terkait surat edaran penataan penjualan daging babi, menjadi sorotan warganet , dan menuai beragam komentar di media sosial.(jai)
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibat
Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Politik
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Ke
Hukum
Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gerej
Peristiwa