Dana Umat Rp28 Miliar Belum Dikembalikan BNI, Paroki Aek Nabara Desak Kepastian Hukum
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Dugaan manipulasi skema pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy kembali menyeret jajaran pimpinan PT Indonesia Aluminium (Inalum). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan O.A.K, Direktur Pelaksana Inalum periode 2019–2021, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus penjualan aluminium alloy Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk pada tahun 2019. Sebelumnya, dua tersangka lain, yakni DS dan JS, telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik pada 17 Desember 2025.
Tim penyidik menemukan bahwa tersangka O.A.K diduga berperan aktif dalam perubahan mekanisme pembayaran yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya.
Baca Juga:"Pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai dan menggunakan SKBDN justru diubah menjadi skema Dokumen against Acceptance dengan jangka waktu 180 hari," kataPlt Kasi Penkum Kejatisu, Senin (22/12/2025).
Perubahan mekanisme pembayaran tersebut berujung pada tidak dibayarkannya aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum kepada PT PASU. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai 8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp133,49 miliar. Hingga kini, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap audit dan perhitungan lanjutan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, tersangka langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Kejati Sumut memastikan proses hukum tidak berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyidik masih mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari internal maupun eksternal korporasi.
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibat
Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Politik
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Ke
Hukum
Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gerej
Peristiwa