26 WBP Ikuti Posyandu Pralansia dan Lansia, Lapas Bagansiapiapi Perkuat Layanan Kesehatan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Dugaan manipulasi skema pembayaran dalam transaksi penjualan aluminium alloy kembali menyeret jajaran pimpinan PT Indonesia Aluminium (Inalum). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menetapkan O.A.K, Direktur Pelaksana Inalum periode 2019–2021, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan kasus penjualan aluminium alloy Inalum kepada PT Prima Alloy Steel Universal Tbk pada tahun 2019. Sebelumnya, dua tersangka lain, yakni DS dan JS, telah lebih dahulu ditahan oleh penyidik pada 17 Desember 2025.
Tim penyidik menemukan bahwa tersangka O.A.K diduga berperan aktif dalam perubahan mekanisme pembayaran yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Perubahan tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya.
Baca Juga:"Pembayaran yang seharusnya dilakukan secara tunai dan menggunakan SKBDN justru diubah menjadi skema Dokumen against Acceptance dengan jangka waktu 180 hari," kataPlt Kasi Penkum Kejatisu, Senin (22/12/2025).
Perubahan mekanisme pembayaran tersebut berujung pada tidak dibayarkannya aluminium alloy yang telah dikirim PT Inalum kepada PT PASU. Akibatnya, negara mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai 8 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp133,49 miliar. Hingga kini, nilai pasti kerugian negara masih dalam tahap audit dan perhitungan lanjutan.
Atas dugaan perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, tersangka langsung ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-31/L.2/Fd.2/12/2025. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar doa bersama dan tausiyah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hij
Hukum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap AMR (31), pemilik sekaligus pengajar Pondok Pesantren AlMudzakir
Peristiwa
Tradisi merangkai bunga kembali menghidupkan suasana perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Pekanbaru. Di sepanjang Jalan Juanda, deretan bunga
Ekonomi
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan, Afif Afdillah kembali menegaskan sikapnya terkait polemik penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Politik
Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerim
Politik
Jembatan Idano Noyo yang menghubungkan Kabupaten Nias Barat dan Nias Selatan akhirnya rampung dan resmi dibuka untuk umum
Daerah
Aksi pencurian besi di Jembatan Sunter, Jakarta Utara, yang terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, menjadi sorotan publik
Peristiwa
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara meningkat pada 2025. Berdasarkan data Simfoni Kementerian Pemberdayaan
Daerah
Komisi VI DPR RI mendorong PT Pertamina (Persero) beserta seluruh subholding berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Politik