Dana Umat Rp28 Miliar Belum Dikembalikan BNI, Paroki Aek Nabara Desak Kepastian Hukum
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LPL, analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan. LPL diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada tahun 2012.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, tim penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka," ujarnya, Senin (10/11/2025).
Baca Juga:Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025.
Dari hasil penyidikan, LPL diduga melakukan mark up (penggelembungan) nilai agunan kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK). Tindakan tersebut melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum yang diterbitkan pada 7 Juli 2011.
Akibat perbuatan tersangka, Bank Sumut mencairkan kredit modal usaha senilai Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) kepada CV. HA Group. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah).
LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penyidik Kejati Sumut menyatakan penyidikan belum berhenti. "Kami masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain agar perkara ini terang benderang," pungkasnya.
Penahanan ini merupakan langkah awal Kejati Sumut dalam mengusut tuntas dugaan praktik korupsi di sektor perbankan daerah.
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibat
Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Politik
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Ke
Hukum
Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gerej
Peristiwa