DPR Dukung Sidak Ombudsman di Lapas Cibinong, Soroti Dugaan ‘Klaster Mewah’
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara resmi menetapkan dan menahan seorang tersangka berinisial LPL, analis kredit pada Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau Medan. LPL diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proses pencairan kredit modal usaha atas nama debitur CV. HA Group pada tahun 2012.
Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana, tim penyidik menetapkan LPL sebagai tersangka," ujarnya, Senin (10/11/2025).
Baca Juga:Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/L.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 10 November 2025. Tersangka ditahan di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, sesuai Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-25/L.2/Fd.2/11/2025.
Dari hasil penyidikan, LPL diduga melakukan mark up (penggelembungan) nilai agunan kredit, pemalsuan data, serta penyimpangan prosedur dalam pemberian fasilitas Kredit Rekening Koran (KRK). Tindakan tersebut melanggar Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum yang diterbitkan pada 7 Juli 2011.
Akibat perbuatan tersangka, Bank Sumut mencairkan kredit modal usaha senilai Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) kepada CV. HA Group. Kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp2.290.469.309,15 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta empat ratus enam puluh sembilan ribu tiga ratus sembilan koma lima belas rupiah).
LPL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Ombudsman Republik Indonesia (RI) dalam melakukan pengawasa
Politik
Wakil Ketua DPRD Sumatera Utara, Sutarto, menyampaikan keprihatinannya atas berulangnya kasus dugaan keracunan dalam Program Makan Bergizi G
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin, menyoroti adanya selisih sekitar Rp10 triliun dalam perencanaan anggaran Program Makan Bergizi
Politik
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mempertanyakan efektivitas sistem akreditasi rumah sakit dalam menjamin mutu pelayanan dan keselamatan
Politik
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyerap berbagai masukan dalam rangka penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027
Politik
Sebanyak 54 warga Desa Limau Manis dan Desa Medan Sinembah, Kabupaten Deli Serdang, mengajukan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan mela
Hukum
Perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke121 Perumda Tirtanadi Sumatera Utara berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di Kantor Pusat, J
Daerah
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon LP Napitupulu, saat menghadiri Indonesia Coffee Expo (ICX) 2026 resmi berak
Ekonomi
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani menyampaikan keprihatinan atas munculnya sejumlah kasus dugaan keracunan pada penerima manfaat Pr
Politik
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program Makan Bergizi
Politik