DPR Tegaskan AI Harus Jadi Alat, Bukan Pengganti Manusia
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki regulasi yang komprehensif terkait peman
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan dan media pembelajaran digital senilai Rp1,8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Jimmi Pratama Lumbangaol di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (17/7/2025).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Ilyas membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp500 juta.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU dalam sidang.
Melalui penasihat hukumnya, Ilyas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Modus Korupsi
Berdasarkan dakwaan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat Ilyas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Ia juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan 243 paket software untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Proyek tersebut dikerjakan bekerja sama dengan Wana Margolang dan Muslim Syah Margolang dari CV Rizky Anugrah Karya (RAK) dan PT Literasia Edutekno Digital (LED).
Kasus ini berawal dari pertemuan antara Ilyas, Faisal (adik kandung Bupati Batubara saat itu, Zahir), dan perwakilan PT LED, yang menawarkan produk software perpustakaan digital. Meski awalnya mengaku tidak memiliki anggaran, Faisal menyatakan proyek tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Setelah mendapat persetujuan Bupati Zahir, Muslim Syah diarahkan untuk mengikuti tender menggunakan CV, bukan PT, dan akhirnya memenangkan proyek senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan bimbingan teknis justru dilakukan oleh PT LED, bukan CV RAK yang tercantum dalam kontrak. Barang yang diberikan kepada sekolah-sekolah hanya berupa CD dan kaos bertuliskan "Literasia", yang belakangan diketahui merupakan produk lama milik PT LED yang telah dipasarkan sejak awal 2021.
JPU menyebut bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.(jns)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan pentingnya Indonesia segera memiliki regulasi yang komprehensif terkait peman
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melaksanakan Salat Iduladha 1447 Hijriah bersama ribuan masyarakat di Lapangan
Daerah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) mendorong terwujudnya program Ruang Bersama Indonesia (RBI) sebagai upaya memperkuat pe
Daerah
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap menegaskan bahwa pemanfaatan Artificial Intelli
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta PT PLN menjadikan peristiwa padamnya listrik di sebagian besar wilayah
Daerah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menerima bantuan kemasyarakatan Presiden Republik Indonesia berupa sapi kurban berbobot 1,3 ton untuk per
Daerah
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara (Sumut) Sulaiman Harahap meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OP
Daerah
Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution memastikan pasokan listrik di Sumut dan sejumlah provinsi lain yang terdampak blackout pada
Daerah
Anggota Komisi XIII DPR RI Maruli Siahaan menyoroti meningkatnya kompleksitas modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang kini kerap
Politik
Desakan agar Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, dicopot dari jabatannya menguat setelah terjadi pemadaman listrik total ata
Peristiwa