Soroti Kematian Siswa di Tual, Komisi X DPR Minta Proses Hukum Tanpa Kompromi
Komisi X DPR RI menyoroti dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polri hingga menyebabkan meninggalnya seorang siswa di Kota
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan dan media pembelajaran digital senilai Rp1,8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Jimmi Pratama Lumbangaol di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (17/7/2025).
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Ilyas membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp500 juta.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU dalam sidang.
Melalui penasihat hukumnya, Ilyas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.
Modus Korupsi
Berdasarkan dakwaan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat Ilyas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Ia juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan 243 paket software untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Proyek tersebut dikerjakan bekerja sama dengan Wana Margolang dan Muslim Syah Margolang dari CV Rizky Anugrah Karya (RAK) dan PT Literasia Edutekno Digital (LED).
Kasus ini berawal dari pertemuan antara Ilyas, Faisal (adik kandung Bupati Batubara saat itu, Zahir), dan perwakilan PT LED, yang menawarkan produk software perpustakaan digital. Meski awalnya mengaku tidak memiliki anggaran, Faisal menyatakan proyek tersebut akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021.
Setelah mendapat persetujuan Bupati Zahir, Muslim Syah diarahkan untuk mengikuti tender menggunakan CV, bukan PT, dan akhirnya memenangkan proyek senilai lebih dari Rp2,1 miliar.
Namun, dalam pelaksanaannya, kegiatan bimbingan teknis justru dilakukan oleh PT LED, bukan CV RAK yang tercantum dalam kontrak. Barang yang diberikan kepada sekolah-sekolah hanya berupa CD dan kaos bertuliskan "Literasia", yang belakangan diketahui merupakan produk lama milik PT LED yang telah dipasarkan sejak awal 2021.
JPU menyebut bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,8 miliar.(jns)
Komisi X DPR RI menyoroti dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polri hingga menyebabkan meninggalnya seorang siswa di Kota
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tengah merumuskan penerapan kecerdasan buatan atau Artificia
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di 18 kabupaten/kota
Daerah
Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus
Politik
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar doa bersama dan tausiyah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hij
Hukum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap AMR (31), pemilik sekaligus pengajar Pondok Pesantren AlMudzakir
Peristiwa
Tradisi merangkai bunga kembali menghidupkan suasana perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Pekanbaru. Di sepanjang Jalan Juanda, deretan bunga
Ekonomi
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan, Afif Afdillah kembali menegaskan sikapnya terkait polemik penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Politik
Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerim
Politik