Minggu, 14 Desember 2025

Korupsi Software Pendidikan, Eks Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara

admin - Kamis, 17 Juli 2025 22:23 WIB
Korupsi Software Pendidikan, Eks Kadis Kominfo Sumut Ilyas Sitorus Dituntut 2 Tahun Penjara
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (17/7/2025).

JELAJAHNEWS.ID -Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Sumatera Utara, Ilyas Sitorus, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan dan media pembelajaran digital senilai Rp1,8 miliar.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Jimmi Pratama Lumbangaol di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (17/7/2025).

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Ilyas membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp500 juta.

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ujar JPU dalam sidang.

Melalui penasihat hukumnya, Ilyas menyatakan akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pekan depan.

Modus Korupsi

Berdasarkan dakwaan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi saat Ilyas menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara. Ia juga merangkap sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan 243 paket software untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP).

SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru