Minggu, 14 Desember 2025

Lolos dari Hukuman Mati, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara

editor - Kamis, 17 Juli 2025 20:41 WIB
Lolos dari Hukuman Mati, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Tiromsi Sitanggang, terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4, Kamis (17/7/2025).(Foto:RS)

JELAJAHNEWS.ID -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Tiromsi Sitanggang, terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4, Kamis (17/7/2025).Tiromsi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama sopirnya yang kini buron.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa.

Ketua majelis hakim, Eti Astuti, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Tiromsi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan hukuman penjara selama 18 tahun," tegas hakim Eti dalam sidang.

Hal yang Memberatkan dan Meringankan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa hal yang memberatkan, antara lain:

Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa suaminya sendiri.

Terdakwa merupakan seorang dosen dengan pendidikan tinggi hingga jenjang doktor di bidang hukum, sehingga seharusnya memahami konsekuensi hukum dari tindakannya.

Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sehingga dianggap menghambat proses hukum.

Sementara itu, hal yang meringankan menurut majelis hakim adalah bahwa terdakwa memiliki anak dan telah berusia lanjut.

Banding dari Kedua Pihak

Atas vonis tersebut, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum Syarifah Nayla menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan maksimal yang diajukan sebelumnya, yakni pidana mati.

Latar Belakang Kasus

Berdasarkan dakwaan, Tiromsi diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya bersama Grippa Sihotang, sopir pribadi yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencana pembunuhan tersebut mulai disusun sejak Februari 2024.

Terdakwa juga mendaftarkan suaminya sebagai pemegang polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance senilai Rp500 juta pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban. Untuk melengkapi dokumen, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang KTP.

Setelah asuransi aktif, korban diminta menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Tindakan ini diduga dilakukan untuk mempercepat validasi asuransi dan memuluskan pencairan dana apabila korban meninggal dunia.

Kasus ini masih terus bergulir dan pengembangan terhadap tersangka lain, termasuk upaya pencarian terhadap Grippa Sihotang, masih dilakukan oleh pihak berwenang.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru