26 WBP Ikuti Posyandu Pralansia dan Lansia, Lapas Bagansiapiapi Perkuat Layanan Kesehatan
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Tiromsi Sitanggang, terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4, Kamis (17/7/2025).Tiromsi dinyatakan terbukti melakukan pembunuhan berencana bersama sopirnya yang kini buron.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang menuntut hukuman mati bagi terdakwa.
Ketua majelis hakim, Eti Astuti, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Tiromsi terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tiromsi Sitanggang dengan hukuman penjara selama 18 tahun," tegas hakim Eti dalam sidang.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa hal yang memberatkan, antara lain:
Perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa suaminya sendiri.
Terdakwa merupakan seorang dosen dengan pendidikan tinggi hingga jenjang doktor di bidang hukum, sehingga seharusnya memahami konsekuensi hukum dari tindakannya.
Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, sehingga dianggap menghambat proses hukum.
Sementara itu, hal yang meringankan menurut majelis hakim adalah bahwa terdakwa memiliki anak dan telah berusia lanjut.
Banding dari Kedua Pihak
Atas vonis tersebut, baik pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya maupun jaksa penuntut umum Syarifah Nayla menyatakan akan mengajukan banding. Mereka menilai putusan hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan maksimal yang diajukan sebelumnya, yakni pidana mati.
Latar Belakang Kasus
Berdasarkan dakwaan, Tiromsi diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya bersama Grippa Sihotang, sopir pribadi yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencana pembunuhan tersebut mulai disusun sejak Februari 2024.
Terdakwa juga mendaftarkan suaminya sebagai pemegang polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance senilai Rp500 juta pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban. Untuk melengkapi dokumen, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang KTP.
Setelah asuransi aktif, korban diminta menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Tindakan ini diduga dilakukan untuk mempercepat validasi asuransi dan memuluskan pencairan dana apabila korban meninggal dunia.
Kasus ini masih terus bergulir dan pengembangan terhadap tersangka lain, termasuk upaya pencarian terhadap Grippa Sihotang, masih dilakukan oleh pihak berwenang.(jns)
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar doa bersama dan tausiyah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hij
Hukum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap AMR (31), pemilik sekaligus pengajar Pondok Pesantren AlMudzakir
Peristiwa
Tradisi merangkai bunga kembali menghidupkan suasana perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Pekanbaru. Di sepanjang Jalan Juanda, deretan bunga
Ekonomi
Ketua Fraksi Nasdem DPRD Medan, Afif Afdillah kembali menegaskan sikapnya terkait polemik penonaktifan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran
Politik
Anggota DPRD Medan, Afif Abdillah, mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebut dirinya mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan Penerim
Politik
Jembatan Idano Noyo yang menghubungkan Kabupaten Nias Barat dan Nias Selatan akhirnya rampung dan resmi dibuka untuk umum
Daerah
Aksi pencurian besi di Jembatan Sunter, Jakarta Utara, yang terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, menjadi sorotan publik
Peristiwa
Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumatera Utara meningkat pada 2025. Berdasarkan data Simfoni Kementerian Pemberdayaan
Daerah
Komisi VI DPR RI mendorong PT Pertamina (Persero) beserta seluruh subholding berkoordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Politik