Minggu, 14 Desember 2025

Lolos dari Hukuman Mati, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara

editor - Kamis, 17 Juli 2025 20:41 WIB
Lolos dari Hukuman Mati, Tiromsi Sitanggang Divonis 18 Tahun Penjara
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada Tiromsi Sitanggang, terdakwa kasus pembunuhan suaminya sendiri, Rusman Maralen Situngkir. Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra 4, Kamis (17/7/2025).(Foto:RS)

Latar Belakang Kasus

Berdasarkan dakwaan, Tiromsi diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap suaminya bersama Grippa Sihotang, sopir pribadi yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Rencana pembunuhan tersebut mulai disusun sejak Februari 2024.

Terdakwa juga mendaftarkan suaminya sebagai pemegang polis asuransi jiwa di PT Prudential Life Assurance senilai Rp500 juta pada 17 Februari 2024, tanpa sepengetahuan korban. Untuk melengkapi dokumen, terdakwa meminta anaknya, Angel Surya Nauli Sitanggang, mengambil foto korban sambil memegang KTP.

Setelah asuransi aktif, korban diminta menjalani pemeriksaan medis di Laboratorium Prodia pada 23 Februari 2024. Tindakan ini diduga dilakukan untuk mempercepat validasi asuransi dan memuluskan pencairan dana apabila korban meninggal dunia.

Kasus ini masih terus bergulir dan pengembangan terhadap tersangka lain, termasuk upaya pencarian terhadap Grippa Sihotang, masih dilakukan oleh pihak berwenang.(jns)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru