Senin, 02 Februari 2026

Ketua Ormas GRIB Tangsel Tersangka Kasus Penguasaan Lahan BMKG

editor - Senin, 26 Mei 2025 18:21 WIB
Ketua Ormas GRIB Tangsel Tersangka Kasus Penguasaan Lahan BMKG
JELAJAHNEWS.ID - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kota Tangerang Selatan, berinisial MYT, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penguasaan lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Senin (26/5/2025). Selain MYT, seorang warga berinisial Y bin KTY yang mengklaim sebagai ahli waris atas lahan tersebut, juga ditetapkan sebagai tersangka.


“Tersangka Y mengaku memiliki hak girik atas lahan, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti berupa nomor girik, luas lahan, ataupun dokumen pendukung lain,” ungkap Ade Ary.


Dalam penyelidikan, Y memberikan kuasa kepada pihak hukum GRIB Jaya untuk menguasai lahan yang diklaim. MYT kemudian memerintahkan anggotanya untuk menduduki lahan tersebut, bahkan menyewakannya kepada pemilik warung seafood dan pedagang hewan kurban. Total pungutan dari sewa lahan tersebut mencapai Rp 33,9 juta.


Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengamankan 17 orang dalam operasi premanisme di lokasi, Sabtu (24/5/2025). Dari jumlah tersebut, 11 merupakan anggota ormas GRIB Jaya dan enam lainnya warga yang mengaku ahli waris lahan BMKG.


Selain melakukan penangkapan, aparat gabungan juga membongkar markas GRIB Jaya yang berdiri di atas lahan milik BMKG.


Penyidik terus mendalami peran para tersangka dalam perkara ini dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas upaya penguasaan lahan ilegal, terutama yang melibatkan intimidasi atau pungutan liar.(jn/**)

Editor
: editor
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru