Sabtu, 21 Maret 2026

Pemerintah Rancang RUU Pemulangan Narapidana ke Negara Asal

editor - Sabtu, 08 Maret 2025 01:33 WIB
Pemerintah Rancang RUU Pemulangan Narapidana ke Negara Asal

JELAJAHNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa pemerintah tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pemulangan narapidana ke negara asal atau transfer of prisoners. Regulasi ini dianggap penting karena hingga saat ini belum ada undang-undang yang secara khusus mengatur mekanisme pemindahan narapidana ke negara asal mereka.


"Rancangan undang-undang terkait pemindahan narapidana masih dalam tahap persiapan. Saat ini, dasar hukum pemindahan ini masih bergantung pada hubungan baik dengan negara lain dan asas kemanusiaan," ujar Yusril dalam Seminar Nasional Pemulangan Narapidana dalam Kajian Hukum Internasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) secara virtual, dikutip dari Antara, Sabtu (8/3/2025).



Dasar dan Syarat Pemulangan Narapidana


Menurut Yusril, pemulangan narapidana didasarkan pada tiga aspek utama, yakni hubungan baik antarnegara, prinsip kemanusiaan, dan penghapusan hukuman mati di negara yang menerima pemindahan.


Selain itu, proses pemindahan narapidana hanya dapat dilakukan jika memenuhi sejumlah syarat yang telah disepakati kedua negara. Beberapa syarat tersebut antara lain:




  • Negara asal narapidana harus mengakui dan menerima putusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh Indonesia.

  • Negara asal harus bersedia menampung terpidana dan memastikan sisa hukuman yang belum dijalani tetap ditegakkan, kecuali hukuman mati.


Namun, Yusril mengakui adanya potensi celah hukum dalam sistem pemulangan narapidana. Salah satu risiko yang muncul adalah kemungkinan berkurangnya hukuman bagi narapidana setelah dipindahkan ke negara asalnya.


"Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang erat antarnegara untuk memastikan bahwa proses hukum tetap dijalankan sesuai kesepakatan," jelasnya.



Studi Kasus dan Diplomasi Hukum


Sebagai contoh, Yusril menyinggung kasus Mary Jane, seorang terpidana asal Filipina. Dalam kasus ini, pemerintah Filipina memberikan akses kepada Kedutaan Besar Indonesia untuk memantau perkembangan hukumnya setelah dipindahkan.


Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa pemulangan narapidana bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga bagian dari strategi diplomasi internasional Indonesia.


"Kami akan terus memperjuangkan kerja sama yang saling menguntungkan, dengan tetap mengutamakan hak asasi manusia dan prinsip keadilan," pungkasnya.

Editor
: editor
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru