Pembunuhan Sadis Perempuan Muda di Medan Terungkap, Polisi Ungkap Motif Emosi dan Pencurian
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII,
Peristiwa
JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi massal gratis kepada 15 golongan masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Melalui regulasi tersebut, Pemprov DKI memperluas penerima manfaat layanan transportasi gratis untuk mendorong efisiensi biaya hidup masyarakat kelas pekerja di ibu kota.
"Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah membuat Pergub Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur 15 golongan penerima fasilitas transportasi gratis. Termasuk di dalamnya pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta yang dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:Pramono menjelaskan, pekerja yang memenuhi kriteria dapat mengakses seluruh moda transportasi massal Jakarta, seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans. "Penerima program ini tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga pekerja swasta dengan penghasilan di bawah batas ketentuan," tambahnya.
Berdasarkan Pasal 13 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, karyawan swasta yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta serta melengkapi dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan, dan foto diri terbaru.
Pengajuan layanan transportasi massal gratis dilakukan melalui badan usaha tempat karyawan bekerja. Kartu layanan akan diterbitkan oleh PT Bank Jakarta, berlaku selama enam bulan, dan dapat diperpanjang.
Kendati demikian, pengguna dilarang menyalahgunakan kartu layanan dengan cara memperjualbelikan atau meminjamkannya kepada pihak lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi pencabutan fasilitas dan baru dapat mendaftar kembali setelah satu tahun.
Pramono menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian Pemprov DKI terhadap pekerja berpenghasilan menengah ke bawah. "Kami ingin transportasi publik di Jakarta dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkendala biaya," tegasnya.
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII,
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meninjau langsung harga bahan pokok di Pasar Sukaramai, Kota Medan, Selasa (17/3/2026). Penin
Daerah
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, meminta pemerintah menyusun desain kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara jelas,
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution secara resmi melepas lebih dari 6.500 peserta program Mudik Gratis Idulfitri yang
Daerah
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara resmi memiliki kepengurusan baru untuk periode
Politik
Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera
Politik
Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator
Politik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial &ldquoA&rdquo atas dugaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum