Laba BTN Tumbuh 22,6 Persen Kuartal I 2026, Didukung Transformasi dan Pembiayaan Perumahan
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 22,6 persen secara tahunan (yearonyear/yoy)
Ekonomi
JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi massal gratis kepada 15 golongan masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Melalui regulasi tersebut, Pemprov DKI memperluas penerima manfaat layanan transportasi gratis untuk mendorong efisiensi biaya hidup masyarakat kelas pekerja di ibu kota.
"Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah membuat Pergub Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur 15 golongan penerima fasilitas transportasi gratis. Termasuk di dalamnya pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta yang dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:Pramono menjelaskan, pekerja yang memenuhi kriteria dapat mengakses seluruh moda transportasi massal Jakarta, seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans. "Penerima program ini tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga pekerja swasta dengan penghasilan di bawah batas ketentuan," tambahnya.
Berdasarkan Pasal 13 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, karyawan swasta yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta serta melengkapi dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan, dan foto diri terbaru.
Pengajuan layanan transportasi massal gratis dilakukan melalui badan usaha tempat karyawan bekerja. Kartu layanan akan diterbitkan oleh PT Bank Jakarta, berlaku selama enam bulan, dan dapat diperpanjang.
Kendati demikian, pengguna dilarang menyalahgunakan kartu layanan dengan cara memperjualbelikan atau meminjamkannya kepada pihak lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi pencabutan fasilitas dan baru dapat mendaftar kembali setelah satu tahun.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 22,6 persen secara tahunan (yearonyear/yoy)
Ekonomi
Perlindungan terhadap peternak rakyat menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UndangUndang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPR RI
Politik
Pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia di DPR RI memunculkan kekhawatiran terkait potensi resistensi dari peme
Politik
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibat
Politik