Komisi III Akan Terus Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian mantan istri anggota Polri berinisial WL di Medan, Sumatera
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan fasilitas transportasi massal gratis kepada 15 golongan masyarakat, termasuk pekerja swasta dengan gaji maksimal 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP) atau sekitar Rp6,2 juta per bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis. Melalui regulasi tersebut, Pemprov DKI memperluas penerima manfaat layanan transportasi gratis untuk mendorong efisiensi biaya hidup masyarakat kelas pekerja di ibu kota.
"Sebagai Gubernur Jakarta, saya telah membuat Pergub Nomor 33 Tahun 2025 yang mengatur 15 golongan penerima fasilitas transportasi gratis. Termasuk di dalamnya pekerja dengan gaji maksimal 1,15 kali UMP atau sekitar Rp6,2 juta yang dapat mengajukan Kartu Layanan Transportasi Massal Gratis," ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono, Jumat (7/11/2025).
Baca Juga:Pramono menjelaskan, pekerja yang memenuhi kriteria dapat mengakses seluruh moda transportasi massal Jakarta, seperti Transjakarta, Moda Raya Terpadu (MRT), Lintas Raya Terpadu (LRT), dan Mikrotrans. "Penerima program ini tidak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga pekerja swasta dengan penghasilan di bawah batas ketentuan," tambahnya.
Berdasarkan Pasal 13 Pergub Nomor 33 Tahun 2025, karyawan swasta yang ingin memanfaatkan fasilitas ini wajib memiliki Kartu Pekerja Jakarta serta melengkapi dokumen administrasi berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta, surat keterangan aktif bekerja, fotokopi Kartu Pekerja Jakarta, surat keterangan penghasilan, dan foto diri terbaru.
Pengajuan layanan transportasi massal gratis dilakukan melalui badan usaha tempat karyawan bekerja. Kartu layanan akan diterbitkan oleh PT Bank Jakarta, berlaku selama enam bulan, dan dapat diperpanjang.
Kendati demikian, pengguna dilarang menyalahgunakan kartu layanan dengan cara memperjualbelikan atau meminjamkannya kepada pihak lain. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi pencabutan fasilitas dan baru dapat mendaftar kembali setelah satu tahun.
Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian mantan istri anggota Polri berinisial WL di Medan, Sumatera
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas peran di Kota Padang, Sumatera Barat. Tidak hanya mengandalkan bisnis pembiayaan peru
Ekonomi
Peristiwa kematian korban Winda Lorenza Gowasa (35) (WLG) dalam kasus dugaan bunuh diri akibat menembak kepala dengan menggunakan senjata
Hukum
Komisi III DPR RI meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan mengusut secara tuntas dan transparan kasus meninggalnya Winda Lorenza (35
Politik
Sebuah video yang menampilkan pria yang diduga mirip Anggota DPRD Kota Medan berinisial EAS tengah mengisap perangkat menyerupai rokok elekt
Peristiwa
Anggota Komisi I DPR RI Junico Siahaan meminta pemerintah memperkuat strategi pemberantasan judi daring dengan tidak hanya memblokir situs
Politik
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai penguatan otonomi daerah tidak cukup diwujudkan melalui regulasi, tetapi harus di
Politik
Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi meminta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengusut secara tuntas penyebab
Politik
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut secara tuntas dugaan keterlibatan Kepala S
Politik
Anggota DPR RI sekaligus Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI, Firman Soebagyo, menilai praktik korupsi di Indonesia telah berada pada ti
Politik