Sabtu, 13 Desember 2025

Mulai 5 Juni, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Daya Kecil

editor - Sabtu, 31 Mei 2025 15:32 WIB
Mulai 5 Juni, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50 Persen untuk Pelanggan Daya Kecil
JELAJAHNEWS.IDPemerintah kembali mengucurkan insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang akan mulai berlaku pada 5 Juni 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk pelanggan rumah tangga berdaya rendah sebagai bagian dari strategi pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjawab wartawan pada Jumat (23/05/2025), yang ditujukan untuk meringankan beban masyarakat di tengah upaya pemulihan ekonomi.

Siapa yang mendapatkan diskon?


Diskon tarif listrik kali ini hanya diberikan kepada pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA. Pelanggan dengan daya di atas 900 VA—seperti 1.300 VA hingga 2.200 VA—tidak lagi termasuk dalam cakupan program ini.


Apa tujuan kebijakan ini?


Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, insentif ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah, serta mendorong daya beli di tengah proses pemulihan ekonomi.


Apa dampaknya bagi UMKM?


Diskon ini juga diproyeksikan mendukung kelangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masih berjuang pulih pasca pandemi. Dengan menurunnya pengeluaran listrik, UMKM diharapkan memiliki ruang lebih untuk pengembangan usaha.


Bagaimana kebijakan ini diluncurkan?


Diskon tarif listrik merupakan bagian dari enam paket insentif fiskal yang akan digulirkan pemerintah pada awal Juni mendatang. Paket-paket ini ditargetkan dapat mempercepat laju pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal kedua 2025.


Apa harapan pemerintah?


Melalui stimulus ini, pemerintah berharap dapat memperkuat konsumsi rumah tangga dan mempercepat pemulihan ekonomi nasional secara menyeluruh.(jn/**)

Editor
: editor
Sumber
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru