Terima Serambi Award 2026, Kajati Aceh Teuku Rahmatsyah Tekankan Komitmen Pulihkan Kepercayaan Publik
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas buka suara soal isu tudingan tidak memenuhi komitmen pembiayaan akomodasi peserta ASEAN Boys Championship (AFF U-19) 2026. Ia menegaskan sejak awal tidak pernah ada kesepakatan maupun komitmen dari Pemko Medan untuk menanggung biaya hotel dan penginapan tim peserta.
Menurut Rico, sejak PSSI melakukan kunjungan ke Kota Medan pada Februari hingga Mei 2026, pembahasan yang dilakukan hanya terkait pembenahan Stadion Teladan dan sejumlah fasilitas pendukung pertandingan.
"Baik soal itu, saya sampaikan mulai Februari sampai Maret PSSI datang ke Kota Medan hingga bulan Mei tidak pernah ada komitmen apa pun selain membenahi Stadion Teladan. Itu tanggungjawabnya," katanya menjawab wartawan usai menghadiri acara di Gedung PKK Kota Medan, Rabu (3/6/2026).
Baca Juga:Dikatakannya, surat permintaan dukungan pembiayaan akomodasi dari PSSI baru diterima Pemko Medan pada 24 Mei 2026 atau sekitar sepekan menjelang pelaksanaan turnamen.
Ia menegaskan, permintaan tersebut tidak dapat langsung dipenuhi karena penggunaan anggaran pemerintah daerah harus melalui mekanisme yang diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Hingga 24 Mei keluar surat PSSI untuk dukungan dari Pemko Medan untuk akomodasi. Dan perlu dipahami, secara aturan tidak bisa dilaksanakan," ujarnya.
Rico mengatakan, Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna meminta arahan terkait surat permintaan tersebut.
"Maka dari itu surat kami tembusan ke Kemendagri untuk menemukan arahan, masukan bagaimana bisa dilaksanakan. Dan perlu publik paham bahwa setiap uang anggaran yang keluar dari pemerintah kota melalui rancangan APBD," katanya.
Ia menegaskan tidak ingin penggunaan anggaran daerah menyalahi aturan karena seluruh dana yang digunakan merupakan uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
"Surat masuk 24 Mei, satu minggu sebelum AFF. APBD ini kan uang rakyat, harus dipertanggungjawabkan, harus akuntabel, transparan. Saya tidak mau kalau jadi disalahgunakan," katanya.
Sekretaris Daerah Kota Medan Wiriya Alrahman sebelumnya menegaskan keterlibatan Pemko Medan dalam persiapan AFF U-19 hanya sebatas penyediaan dan pembenahan fasilitas stadion serta lapangan latihan.
"Sejak awal tidak pernah ada komitmen dari Pemko Medan untuk menanggung biaya akomodasi hotel maupun penginapan peserta AFF. Tidak pernah dibahas. Yang diminta kepada kami hanya pembenahan lapangan dan stadion," kata Wiriya, Selasa (2/6/2026).
Ia menjelaskan, dalam pertemuan dengan PSSI pada Maret 2026, Pemko Medan diminta menyiapkan Stadion Teladan, Stadion Kebun Bunga, dan Lapangan Taman Cadika sebagai fasilitas pendukung pelaksanaan turnamen.
Setelah dilakukan inspeksi oleh PSSI, sejumlah fasilitas tersebut diminta untuk dibenahi agar memenuhi standar penyelenggaraan pertandingan internasional.
Menurut Wiriya, Stadion Kebun Bunga dan Lapangan Taman Cadika dipersiapkan sebagai lokasi latihan peserta, sementara Stadion Teladan direncanakan menjadi venue pertandingan meski masih dalam tahap renovasi.
"Kontrak pekerjaan Stadion Teladan baru selesai September 2026. Dari awal PSSI sudah mengetahui stadion ini masih dalam tahap pengerjaan melalui proyek APBN dan APBD," ujarnya.
Meski demikian, Pemko Medan tetap melakukan berbagai pembenahan yang diperlukan, termasuk perbaikan kamar mandi, ruang ganti pemain, ruang ofisial, hingga pelaksanaan gotong royong di kawasan stadion.
Terkait pembiayaan akomodasi, Wiriya menegaskan tidak ada dasar regulasi yang memungkinkan penggunaan anggaran daerah untuk membayar hotel peserta turnamen internasional tersebut.
"Tiba-tiba datang surat meminta pembiayaan. Kami melihat tidak ada ketentuan atau aturan yang dapat mengakomodasi permintaan tersebut. Anggaran juga tidak tersedia untuk itu, sehingga tidak bisa dipenuhi," katanya.
Wiriya menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pekan Keolahragaan, penyelenggaraan kejuaraan olahraga internasional menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga terkait.
"Dalam hal ini penyelenggaranya jelas PSSI. Bahkan ada surat dari Sekretaris Jenderal Kemenpora kepada PSSI tertanggal 29 April 2026 terkait penyelenggaraan AFF," ujarnya.
Karena itu, Pemko Medan menilai tidak tepat jika biaya akomodasi peserta dibebankan kepada pemerintah daerah melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
"Jangan kemudian tiba-tiba meminta menggunakan dana BTT. Tidak bisa seperti itu. Pemda hanya membantu penyediaan fasilitas stadion dan lapangan," tegasnya.
Untuk memperjelas persoalan tersebut, Pemko Medan telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada 26 Mei 2026 guna meminta pendapat terkait permintaan dukungan pembiayaan yang disampaikan Kementerian Pemuda dan Olahraga.(jns)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh Teuku Rahmatsyah menegaskan komitmen jajaran Kejati Aceh untuk terus memperbaiki kinerja dan memulihka
Hukum
Penyidik Balai Gakkum dan Korwas PPNS dari Ditreskrimsus Polda Sumut menetapkan B seorang sopir sebagai tersangka karena membawa
Hukum
DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat dituntaskan dan diputus dalam Rapat Paripurna pali
Politik
Danantara Housing Expo (DHE) 2026 memperkuat kolaborasi ekosistem perumahan dengan mempertemukan masyarakat, pengembang, perbankan, dan indu
Ekonomi
Perumda Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara angkat bicara terkait tuntutan 17 pensiunan yang hingga kini masih memperjuangkan pembayaran penuh
Ekonomi
Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PKS, Saadiah Uluputty, meminta Universitas Pertahanan (Unhan) RI dan Kementerian Pertahanan (Kemenhan
Politik
Struktur Pengurus Besar Tinju Indonesia (Perbati) Sumatera Utara memasuki babak baru. Zainuddin Lubis, SH resmi menahkodai Perbati Sumut
Olahraga
Penetapan seorang sopir truk berinisial B sebagai tersangka dalam perkara pengangkutan kayu hasil hutan menjadi sorotan dalam rapat dengar p
Hukum
Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara, Erris Julietta Napitupulu, mengapresiasi tim riset Universitas Medan Area (UMA)
Daerah
Balai Penegakan Hukuma (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menetapkan B seorang sopir truk bermuatan kayu sebagai tersangka.
Politik