* Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, dan
* Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan dan Penerapan Manajemen Talenta ASN di Instansi Pemerintah.
"Kegiatan ini bukan sekadar ujian kemampuan, melainkan investasi jangka panjang untuk membangun aparatur yang memiliki kompetensi di kepala, integritas di hati, dan semangat pelayanan di tangan," ungkapnya penuh semangat.
Menutup sambutannya, Wakil Bupati berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti seluruh tahapan kegiatan dengan penuh kesungguhan, disiplin, dan tanggung jawab.
"Jadikan kegiatan ini sebagai sarana introspeksi, pengembangan diri, dan bukti kesiapan kita untuk menjadi ASN yang melayani masyarakat dengan sepenuh hati," pesannya.(Edison)