Minggu, 14 Desember 2025

Pramono Pastikan Kenaikan PBB di Jakarta Hanya 5–10 Persen

admin - Kamis, 14 Agustus 2025 21:05 WIB
Pramono Pastikan Kenaikan PBB di Jakarta Hanya 5–10 Persen
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung

Apartemen dengan NJOP di bawah Rp650 juta: PBB juga dibebaskan atau 0 persen.

"Berlaku bagi masyarakat yang NJOP-nya di bawah Rp2 miliar PBB-nya 0 persen. Bagi masyarakat yang memiliki apartemen di bawah Rp650 juta, 0 persen," jelas Pramono.

Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga kepatuhan wajib pajak. Kenaikan yang terbatas diharapkan tidak menimbulkan gejolak, sementara pembebasan bagi nilai properti tertentu akan membantu kelompok masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

Dengan penyesuaian yang proporsional, transparansi pengelolaan, dan adanya kebijakan pembebasan, Pemprov DKI menargetkan penerimaan PBB dapat tetap optimal tanpa memberatkan warga.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru