JELAJAHNEWS.ID, T.BALAI – Satpol PP Sumut bersama Satpol PP Kabupaten/Kota menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), Di Aula Sutrisno Hadi, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Jumat (22/1/2021). Selain bersepakat menegakkan hukum dan disiplin terkait protokol kesehatan (Prokes), acara tersebut berkomitmen guna memaksimalkan upaya penanganan Covid-19.
Turut hadir, Wali Kota Tanjungbalai H.M Syahrial, LO BNPB Mayjen (Purn) Dahlan Harahap, Plt. Kasatpol PP Provsu Asren Nasution, Sekretaris Satgas Covid-19 Sumut Arsyad Lubis, Kadis Kesehatan Provsu Dr. Alwi Mujahid serta para Kasatpol PP zona 2.
Adapun 11 daerah zona 2 di Sumut yang menandatangani komitmen bersama tersebut yakni Kota Tanjungbalai, Padang Sidempuan, Kab Asahan, Batubara, Labuhan Batu Utara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara.
Wali Kota Tanjungbalai, H.M Syahrial dalam sambutannya mengatakan selamat datang kepada undangan yang telah hadir dalam pertemuan hari ini. Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Covid-19 yang telah melanda seluruh dunia termasuk indonesia dan juga Sumatera Utara dan telah menjadi wabah/pandemi dan telah mempengaruhi segala sendi kehidupan, baik itu segi sosial, budaya terlebih sektor ekonomi saat ini.
Berdasarkan data yang telah di update baik secara nasional maupun lokal, bahwasanya pasien terpapar Covid-19 hingga saat ini masih terus eksis dan terus menunjukkan peningkatan jumlah korbannya bahkan jumlah yang meninggal juga masih cukup tinggi secara nasional maupun di Sumatera Utara. Harapan saya, semoga melalui Rakor yang dilaksanakan pada hari ini membawa nilai positif dan perubahan bagi kehidupan kita bersama khususnya di Sumatera Utara ini, ujar Wali Kota.
“Selaku Aparatur daerah, Satpol PP bersama aparat keamanan berada di Garda Terdepan untuk memantau, mengawasi dan berkordinasi dalam pelaksanaan pencegahan penyebaran Covid-19, sehingga berdampak positif bagi kehidupan dalam mematuhi protokol kesehatan yakni jaga jarak, cuci tangan dan tetap menggunakan masker,” sebut Wali Kota H.M Syahrial
Wali Kota juga berharap, melalui rakor ini menjadi langkah maju untuk menyatukan visi dan tekad bersama sesama Satpol PP khususnya Satpol PP di Sumatera Utara yang solid, kuat dan dapat dituangkan dalam rencana aksi dan tindakan.
“Khusus di Kota Tanjungbalai sendiri hingga saat ini tetap melakukan monitoring, pencegahan dan pemberian sanksi sosial bagi pelanggar protokol kesehatan bekerjasama dengan kepolisian, TNI, Satpol PP dan Dishub. Hingga saat ini, Kepolisian Resort Tanjungbalai sudah memberikan sanksi sosial 1.850 bagi masyarakat pelanggar protokol kesehatan selama menjalankan razia 3M di Kota Tanjungbalai diantaranya membersihkan masjid, kamar mandi masjid dan jika juga melanggar kita beri sanksi pakai rompi sebagai pelanggar protokol kesehatan dan ini adalah hasil rakor Pemkot Tanjungbalai bersama Forkopimda, Insyaallah ini akan kita berlakukan bulan februari mendatang, tutup Wali Kota H.M Syahrial.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Sumut Asren Nasution menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar mengingat kondisi Covid-19 belum usai dan tidak diketahui kapan akan berakhir. Kondisi itu ditambah dengan banyaknya masyarakat yang tidak disiplin menjalankan protokol kesehatan.(FP)