JELAJAHNEWS.ID – Kadis Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi angkat bicara terkait Kabid SD yang terjaring razia oleh Polres Binjai pada Selasa (2/4/2024) pukul 00:30 WIB dini hari di diskotek Blue Star bertepatan di Bulan Ramadhan.
Saiful Abdi mengakui terjaringnya Kabid SD saat adanya razia di bulan Ramadhan oleh Polres Binjai.
“Berita yang beredar itu benar, dia memang Kabid Pembinaan SD di Dinas kita, tetapi sampai sekarang kami belum menerima laporan tertulis secara resmi dari Polres Binjai” kata Saiful Abdi, Rabu (3/4/2024).
Hal senada juga ditegaskan oleh Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy, agar kepala BKD segera menyurati Polres Binjai perihal status yang bersangkutan.
“Tindak tegas oknum yang bersangkutan sesuai Peraturan yang berlaku,” tegas Faisal.
Faisal juga sudah memerintahkan kepada Inspektorat, BKD dan Dinas Pendidikan agar sesegera mungkin membentuk tim untuk memeriksa salah satu oknum ASN yang telah mencoreng citra pemerintah Kabupaten Langkat tersebut.
Sementara itu, Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari menyampaikan bahwa Kabid SD tersebut apabila terbukti benar, maka yang bersangkutan telah melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 3 (f), dimana PNS wajib menunjukkan Integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang, baik dalam maupun diluar kedinasan.
“Kami akan membentuk tim pemeriksa bersama dengan Inspektorat dan Disdik. Kita tunggu hasil pemeriksaan, sehingga kita bisa menetapkan hukuman disiplin apa yang pantas dijatuhkan kepada yang bersangkutan sesuai tingkat kesalahan yang dilanggar,” pungkasnya.(jns)