JAKARTA – Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah menembus angka Rp.5.434,86 triliun hingga akhir Juli 2020.
Jika dibandingkan bulan sebelumnya yang sebesar Rp 5.264,07 triliun maka ada peningkatan Rp 170,79 triliun. Namun jika dibandingkan dengan posisi akhir Juli 2019 ada peningkatan Rp.831,86 triliun. Pasalnya, posisinya utang pemerintah sebesar Rp.4.603 triliun di akhir Juli 2019.
Mengutip dokumen APBN KiTa, utang pemerintah ini terbagi dalam dua, yaitu pinjaman sebesar Rp.838,60 triliun dan surat berharga negara (SBN) sebesar Rp.4.596,26 triliun. Sehingga totalnya mencapai Rp 5.434,86 triliun membuat rasio berada di level 33,63% dari produk domestik bruto (PDB).
Jika dilihat lebih rinci lagi, utang pemerintah yang berasal dari pinjaman berasal dari dalam negeri sebesar Rp.10,53 triliun dan luar negeri sebesar Rp.828,07 triliun. Khusus pinjaman luar negeri, terdiri dari bilateral Rp.318,24 triliun, multilateral Rp.465,03 triliun, commercial bank Rp.44,80 triliun, dan suppliers nihil. Sementara yang berasal dari SBN sebesar Rp 4.596,26 triliun, terdiri dari SBn domestik sebesar Rp 3.351,13 triliun dan SBN dalam bentuk valas sebesar Rp 1.245,13 triliun.
“Pemerintah berkomitmen untuk melakukan pengelolaan utang dengan prudent dan akuntabel demi mendukung APBN yang kredibel, utamanya di tengah kejadian extraordinary COVID-19 yang memerlukan extraordinary effort,” tulis dokumen APBN KiTa. (dtc)