MEDAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan 2 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) sebagai tersangka kasus suap pengesahan APBD.
Dimana kedua merupakan bagian dari 14 orang tersangka yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada pekan lalu, terkait suap dari mantan Gubsu, Gatot Pujo Nugroho (GPN). Dan 11 tersangka lainnya sudah ditahan terlebih dahulu.
Adapun kedua mantan anggota DPRD Sumut yang ditahan KPK hari ini, Selasa (28/7/2020), yaitu AHH (Ahmad Hosein Hutagalung) yang ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, M (Mulyani) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.
“Hari ini KPK kembali melakukan penahanan terhadap 2 (dua) orang tersangka lain yaitu AHH (Ahmad Hosein Hutagalung) ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, M (Mulyani) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih,” sebut Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui rilis yang dikirimnya via WhatsApp (WA), Selasa (28/7/2020) petang.
Dua tersangka ini, sambungnya, ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 16 Agustus 2020.
“Sebelum dilakukan penahanan, KPK memastikan keduanya telah mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19,” terang Fikri.
Sementara itu, tambah Fikri, untuk satu tersangka lainnya, yakni N (Nurhasanah), KPK akan melakukan penjadwalan ulang pemanggilan. Hal itu dikarenakan yang bersangkutan reaktif covid berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, setelah yang bersangkutan rapid test didapatkan pula hasil reaktif. Sehingga KPK melakukan penjadwalan ulang pemanggilan yang waktunya akan kami informasikan lebih lanjut,” ucapnya.
Oleh karenanya, Fikri pun berjanji bahwa pihaknya akan menyampaikan pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi memberi/menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019.
Lebih jauh Fikri menjelaskan, bahwa Para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp.377.500.000,00 sampai dengan Rp.777.500.000,00 dari mantan Gubsu, GPN terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Pemprovsu TA. 2012-2014, persetujuan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Sumut TA. 2013- 2014, pengesahan APBD Sumut tahun anggaran 2014-2015, dan penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada tahun 2015.
Atas perbuatan tersebut, ke-14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Penetapan 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut ini merupakan tahap keempat. Sebelumnya, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019,” jelas Fikri.
“Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masingmasing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara,” tambahnya.
Fikri juga mengatakan, dalam proses penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 59 orang saksi dan melakukan penyitaan uang pengembalian dari para Tersangka dan Saksi senilai total Rp.3.732.500.000,-. (IP)