MEDAN – Tim Gabungan Pemko Medan kembali melakukan patroli Protokol Kesehatan (Prokes) dan Pengawasan PPKM Mikro, Minggu (14/6/2021).
Terlihat ada beberapa pelaku usaha seperti restoran, cafe dan sejenisnya sudah menutup tempat usahanya sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan berdasarkan SE Wali Kota Medan yaitu pukul 21.00 wib.
Hal tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan No 440/4338 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Medan.
Namun, tim gabungan kembali melakukan patroli dan menemukan masih adanya cafe yang masih beroperasi pada pukul 22.45 Wib.
Adapun restoran yang masih buka pada saat itu diantaranya yaitu The Stepping Stone dan Brayan food park.
Oleh petugas, kedua tempat usaha tersebut kemudian diminta untuk menutup restoranya dan menghimbau pengunjung untuk meninggalkan lokasi restoran. Pelaku usaha dari kedua restoran tersebut juga diberikan teguran tegas oleh petugas agar mematuhi SE Wali Kota Medan tersebut.
Bahkan petugas tidak akan segan-segan untuk melakukan penyegelan apabila pemilik usaha masih tetap melanggar PPKM Mikro.
Seperti diketahui, patroli ini secara intens terus dilakukan Pemko Medan siang dan malam hari guna mencegah penyebaran virus covid-19 di Kota Medan.(FP)