Cegah Sengketa Tanah, Kantah P.Sidimpuan Verifikasi Langsung Bidang Tanah di Kayuombun
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
P.SIDIMPUAN - Kepolisian Tim Satuan Reserse (Satreskrim ), Kota Padangsidimpuan, menggelar kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan di lokasi perkuburan Simarsayang, di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (6/8/2020).
Disebutkan, petugas berhasil menangkap 5 tersangka dan 1 pelaku diberi tindakan tegas dan karena melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang H. Tarigan, SH.MH menyebutkan,
kasus pembunuhan tersebut melibatkan lima orang pelaku warga Kota Padangsidimpuan yakni, ZH (32), ANH (35), ER (20), AR (23), dan S (36), dan melakukan aksinya Sabtu (2/8/2020) dinihari, di Pakter Tuak Milik berinisial M.
\"Penganiayaan berujung pembunuhan dengan motif sepele lantaran korban minum tuak dan juga ikut berjoget di pakter tuak milik M.Br. Siagian, saat itu para tersangka dan juga korban sudah mabuk karena minum tuak, dan korban menyenggol tersangka sehingga tersangka sakit hati,\" ujar Kapolres.
Kemudian, sekira pukul 03.00 Wib, korban pulang dengan menaiki sepeda motor MX dan tersangka inisial S , tersangka inisial ER dan tersangka inisial ANH mengejar korban dan berhasil memberhentikan korban di depan kebun salak atau sebelum rumah Bambang, lalu para tersangka memukuli korban.
Selanjutnya tersangka insial ZH dan tersangka inisial AR muncul dan langsung memukuli wajah korban, sehingga korban tak berdaya, lalu tersangka inisial S membawa sepeda motor korban, sedangkan tersangka inisial ANH membonceng korban dan tersangka inisial E, lalu di kuburan korban diturunkan, dan dipukuli.
\"Tersangka ZH memukul kepala belakang korban menggunakan batu, kemudian leher dijerat sehingga korban meninggal dunia,\" tambah Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku di jerat Pasal 340 KUH Pidana Subs Pasal 338 KUH Pidana Jo 170 Ayat 2 ke 3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup.(Irul Daulay)
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan melalui Panitia A melakukan pemeriksaan lapang terhadap permohonan sertipikat hak atas tanah
Daerah
Kapolres Padangsidimpuan yang baru, AKBP Noval Nanusa, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas sambutan hangat ya
Daerah
Harapan baru bagi masyarakat terdampak banjir di Kota Padangsidimpuan mulai terwujud. Pembangunan 100 unit Hunian Tetap (Huntap) resmi dimul
Daerah
Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Padangsidimpuan terus memperkuat kualitas pelayanan pertanahan melalui pemeriksaan lapang terhadap permohona
Daerah
Upaya mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan memberikan kepastian hukum terhadap aset negara terus diperkuat.
Daerah
Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan terus mempercepat sertifikasi tanah wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap aset keag
Daerah
Kesibukan sebagai prajurit TNI AD tak menghalangi empat personel Yonif TP 904 Garamata Tanah Karo untuk menorehkan prestasi di arena olahrag
Daerah
MEDAN Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, menegaskan pentingnya penguatan wawasan kebangsaan dan penerapan nilainilai Pancasila dalam du
Politik
Warga Lingkungan VIII Sibulan Bulan, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, digegerkan oleh penemua
Daerah
PT Agincourt Resources (PTAR) mengembangkan program pemberdayaan masyarakat melalui Martabe Cocoa Park di Desa Napa, Kecamatan Batang Toru,
Daerah