IPTU A. Edi Sitompul Jabat Kapolsek Hutaimbaru, Disambut Papan Bunga Ucapan Selamat
IPTU A. Edi Sitompul, S.H., resmi menjabat sebagai Kapolsek Padangsidimpuan Hutaimbaru dalam prosesi serah terima jabatan (sertijab) yang di
Daerah
P.SIDIMPUAN - Kepolisian Tim Satuan Reserse (Satreskrim ), Kota Padangsidimpuan, menggelar kasus penganiayaan yang berujung pembunuhan di lokasi perkuburan Simarsayang, di Mapolres Padangsidimpuan, Kamis (6/8/2020).
Disebutkan, petugas berhasil menangkap 5 tersangka dan 1 pelaku diberi tindakan tegas dan karena melakukan perlawanan ketika petugas melakukan penangkapan.
Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Juliani Prihartini, didampingi Kasat Reskrim AKP Bambang H. Tarigan, SH.MH menyebutkan,
kasus pembunuhan tersebut melibatkan lima orang pelaku warga Kota Padangsidimpuan yakni, ZH (32), ANH (35), ER (20), AR (23), dan S (36), dan melakukan aksinya Sabtu (2/8/2020) dinihari, di Pakter Tuak Milik berinisial M.
\"Penganiayaan berujung pembunuhan dengan motif sepele lantaran korban minum tuak dan juga ikut berjoget di pakter tuak milik M.Br. Siagian, saat itu para tersangka dan juga korban sudah mabuk karena minum tuak, dan korban menyenggol tersangka sehingga tersangka sakit hati,\" ujar Kapolres.
Kemudian, sekira pukul 03.00 Wib, korban pulang dengan menaiki sepeda motor MX dan tersangka inisial S , tersangka inisial ER dan tersangka inisial ANH mengejar korban dan berhasil memberhentikan korban di depan kebun salak atau sebelum rumah Bambang, lalu para tersangka memukuli korban.
Selanjutnya tersangka insial ZH dan tersangka inisial AR muncul dan langsung memukuli wajah korban, sehingga korban tak berdaya, lalu tersangka inisial S membawa sepeda motor korban, sedangkan tersangka inisial ANH membonceng korban dan tersangka inisial E, lalu di kuburan korban diturunkan, dan dipukuli.
\"Tersangka ZH memukul kepala belakang korban menggunakan batu, kemudian leher dijerat sehingga korban meninggal dunia,\" tambah Kapolres.
Atas perbuatan tersebut, para pelaku di jerat Pasal 340 KUH Pidana Subs Pasal 338 KUH Pidana Jo 170 Ayat 2 ke 3 Jo Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman minimal 20 tahun, dan maksimal seumur hidup.(Irul Daulay)
IPTU A. Edi Sitompul, S.H., resmi menjabat sebagai Kapolsek Padangsidimpuan Hutaimbaru dalam prosesi serah terima jabatan (sertijab) yang di
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Suasana khidmat namun penuh semangat mewarnai upacara serah terima jabatan (sertijab) di lingkungan Polres Pa
Daerah
Momen serah terima jabatan (sertijab) di Polres Padangsidimpuan menjadi penanda babak baru perjalanan karier AKP Junaidi Pardede, S.H., M.H.
Daerah
Drama hukum yang menyeret mantan anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Eddi Sullam Siregar, kian berlarut.
Daerah
Drama hukum yang menyeret mantan anggota DPRD Tapanuli Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Eddi Sullam Siregar, kian berlarut.
Daerah
MEDAN Jelajahnews.id Jaksa Agung RI ST Burhanuddin resmi menunjuk Muhibuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara.a
Nasional
Kabar pergantian Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan menjadi sorotan. Dr Lambok Marisi Jakobus Sidabutar resmi dimutasi
Daerah
P.SIDIMPUAN Jelajahnews.id Gerak cepat ditunjukkan Kantor Pertanahan Kota Padangsidimpuan dalam mendukung program strategis nasional tahu
Daerah
Jabatan strategis Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) resmi berganti, membawa harapan baru dalam perang melawan narkotika.
Daerah
Kursi anggota DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) dari Partai NasDem hingga kini masih kosong dan belum terisi.
Daerah