JAKARTA – SP2HP merupakan bentuk jaminan akuntabilitas dan transparansi penyelidikan/ penyidikan. Diharapkan dengan adanya aplikasi SP2HP online, tidak ada lagi sumbatan komunikasi atau informasi.
Hal ini disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melaunching SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) dan e-PPNS berbasis online, Senin (26/4/2021), di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Layanan SP2HP merupakan informasi perkembangan perkara yang ditangani.
“Dengan diterbitkan layanan online tersebut, masyarakat atau pelapor bisa mendapatkan nomor ponsel penyidik berikut atasannya,” ujar Kapolri.
Kapolri berharap pelapor bisa melakukan komunikasi dan menanyakan langsung jika perkaranya jalan ditempat.
“Masyarakat akan mengetahui batasan waktu penanganan suatu perkara sehingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” tegas Sigit.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menambahkan, diluncurkannya aplikasi SP2HP online dan e-PPNS ini merupakan salah satu bentuk penjabaran dari program prioritas Kapolri.
Disamping itu, dengan adanya aplikasi tersebut pelapor dan penasihat hukum mengetahui persis perkembangan perkara yang sudah masuk menjadi laporan kepolisian.
“Dengan adanya lauching ini para pelapor atau penasehat hukum dapat melihat perkembangan laporan yang dilaporkan,” kata Agus.
Aplikasi ini nantinya akan dikelola oleh Kepala Biro Operasional (Karobinops), sementara e-PPNS oleh Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) PPNS Bareskrim.(**/Jai)