Dana Umat Rp28 Miliar Belum Dikembalikan BNI, Paroki Aek Nabara Desak Kepastian Hukum
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
JELAJAHNEWS.ID - 4 orang personel Polri dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Mereka adalah Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH dan Bripda AA.
Pelanggaran kode etik ini terungkap saat dilakukan gelar perkara penyelidikan kasus atas meninggalnya tersangka inisial AD kasus pencurian dan kekerasan (Curhat) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta).
Gelar perkara ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Tapsel, Kompol Rahman Takdir Harahap, Rabu (7/12/2022) di ruang gelar Satreskrim Polres Tapsel.
"Penyidik pembantu Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH dan Bripda AA terbukti secara sah melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri,” kata Kompol Rahman Takdir Harahap.
Keempat penyidik pembantu Polres Tapsel itu melanggar Peraturan polisi (Perpol) No 7/2022 tentang etika kelembagaan Pasal 5 ayat (1) huruf c. Yang berbunyi "Menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional dan prosedural.”
Lanjut Rahman mengatakan gelar perkara ini dilakukan guna membahas tentang meninggalnya tersangka AD, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) di Rumah Sakit Kota Padang Sidempuan.
Pihaknya juga akan membentuk tim terpadu untuk mempercepat penanganan dugaan pelanggaran KEPP oleh keempat personel Polri tersebut.
Selain itu, akan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli, yaitu dokter yang menerbitkan visum tersangka AD perampokan sadis yang meninggal dunia.
Sebelumnya, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal secara intensif terkait meninggalnya tersangka AD.
Tersangka AD dan satu rekannya, SP ditangkap Polres Tapsel dan Polsek Dolok pada Minggu (4/12/2022) lalu. Namun esoknya, Senin (5/12/2022) petugas di RTP Polres Tapsel menemukan AD dalam keadaan lemas.
Meski sempat mendapat penanganan dari Tim Dokkes Polres Tapsel, AD dilarikan ke UGD Rumah Sakit di Kota Padang Sidempuan. Namun, AD menghembuskan nafas terakhirnya di Rumah Sakit Kota Padang Sidempuan.
AD dan SP, IH alias K alias T (sudah tertangkap) dan seorang lainnya masih buron diduga melakukan aksi perampokan terhadap pedagang emas Pemberian Hasibuan pada Senin (16/5/2022) lalu.
Perampokan sadis itu terjadi di Desa Dalihan Natolu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Paluta. Tak hanya itu, para terduga perampok itu melakukan pemukulan terhadap korban dengan kayu bulat hingga terhempas ke dalam jurang dan bersimbah darah.
Saat mendapat perawatan medis, korban sempat mengalami muntah darah. Akan tetapi setelah mendapat perawatan medis korban akhirnya selamat.
Kawanan perampok itu sukses menggasak 900 gram emas dan uang tunai Rp10 juta dari dalam tas ransel milik korban, Pemberian Hasibuan. (JN-Irul)
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibat
Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Politik
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Ke
Hukum
Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gerej
Peristiwa