JELAJAHNEWS.ID, MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) menilai Sanusi Pane sangat layak diusulkan menjadi Pahlawan Nasional dari Sumut.
Hal itu dikarenakan jasa besarnya yang ikut mempelopori proses lahir dan berkembangnya Bahasa Persatuan, yaktu Bahasa Indonesia. Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), R. Sabrina saat membuka acara Seminar Nasional ‘Sang Penggerak Bahasa Persatuan Indonesia, Mengusung Sanusi Pane Menjadi Pahlawan Nasional’ di Hotel Le Polonia Medan, Selasa (23/2/2021).
“Sanusi Pane adalah tokoh kelahiran Muara Sipongi, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, yang sangat layak diusulkan sebagai Pahlawan Nasional,” kata Sabrina.
Menurut Sabrina, kepeloporan dalam gerakan menggagas kelahiran Bahasa Persatuan Indonesia pada tahun 1926 dan gerakan menggagas pendirian lembaga kebahasaan ‘Institut Bahasa Indonesia’ pada tahun 1938 perlu menjadi pertimbangan utama dalam mengusung kepahlawanan Sanusi Pane.
Pengusulan Sanusi Pane sebagai Pahlawan Nasional juga merupakan salah satu upaya untuk mengenang jasa dan karya besarnya, yang menginspirasi dan juga mengkonstruksi persatuan bangsa Indonesia.
“Sanusi Pane merupakan salah satu tokoh penggerak bahasa persatuan, yakni Bahasa Indonesia. Pada tatanan histori, peran Sumut begitu besar dalam membentuk NKRI, khususnya dalam hal kebahasaan, tokoh-tokoh sentral dari Sumut cukup berperan aktif,” ujarnya.
Disampaikan juga, nama Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara dimunculkan Sanusi Pane yang mewakili Djong Batak pada Kongres I Pemuda tahun 1926. Dalam kongres tersebut, Sanusi Pane yang pertama kali menggerakan usulan menetapkan Bahasa Persatuan, Bahasa Indonesia.
“Gerakan tersebut merupakan tonggak awal ditetapkanya Bahasa Melayu menjadi bahasa persatuan, yang kemudian kita kenal dengan Bahasa Indonesia, yang kemudian dikukuhkan pada ikrar Sumpah Pemuda pada tahun 1928,” tambah Sabrina.
Penggunaan Bahasa Indonesia dan Bahasa Daerah serta sastra daerah, jelas Sabrina, telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa Daerah dan Sastra Daerah.
Sementara itu, Direktur Kepahlawanan Keperintisan Kesetiakawanan dan Restorasi Sosial Kemensos, Joko Irianto yang mengikuti seminar secara virtual mengatakan bahwa berkas usulan pemberian gelar pahlawan paling lama diterima pada minggu kedua bulan April tahun 2021.
“Bagi pengusul yang akan melaksanakan seminar nasional, kami imbau agar menggunakan video conference, karena kita tidak bisa menunggu hingga pandemi selesai,” ujarnya.
Dijelaskannya, usulan Calon Pahlawan Nasional harus diusulkan masyarakat yang bersangkutan kepada Bupati/Walikota setempat. Selanjutnya, Bupati/Walikota mengajukan usulan tersebut kepada Gubernur, melalui instansi sosial provinsi setempat.
“Baru instansi sosial provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui Proses seminar, Diskusi maupun Sarasehan),” ujarnya.
Kepala BBSU Maryanto mengatakan, seminar nasional tersebut diikuti sekitar 400 orang secara online dan 50 peserta yang datang langsung, serta empat orang pembicara kunci, tujuh orang pembicara khusus, serta 22 orang pemakalah yang sudah diseleksi.
“Atas jasa Sanusi Pane kita saat ini bisa menggunakan bahasa persatuan yakni Bahasa Indonesia, pada kesempatan ini saya juga meminta dukungan kepada bapak/ibu yang berhadir untuk mendukung pengusulan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Sanusi Pane,” ungkapnya. (IP)