MEDAN – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal amankan 2 pelaku penyalahgunaan narkoba.
Hal ini disampaikan, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, di Mapolsek Sunggal, Selasa (18/8/2020).
Disebutkan, petugas berhasil menangkap 2 orang terduga pelaku yakni berinisial SD (34) dan MI (22), keduanya merupakan warga Jalan BLKI, Rabu (5/8/2020) sekira pukul 17.00 Wib, di Jalan BLKI, Kelurahaan K.Lalang, Kecamatan Medan Sunggal.
“Selain mengamankan kedua pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip kecil diduga berisi narkoba jenis sabu-sabu,” kata AKP Budiman Simanjuntak.
Tambah Budiman, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah atas tingkah laku kedua pelaku yang kerap memakai narkoba.
“Atas info itu, petugas segera menindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan saat melihat keduanya, team segera melakukan pemeriksaan dan salah satu pelaku mencoba membuang narkoba namun dilihat oleh petugas,” ujar Budiman.
Selanjutnya, kedua pelaku diamankan ke Mapolsek Sunggal guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Keduanya kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.(Maruli)