Dave Laksono Dorong Revisi UU Peradilan Militer Segera Dibahas, Tak Perlu Tunggu Dua Tahun
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong percepatan pembahasan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Milite
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong percepatan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan pengujian undang-undang tersebut melalui Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025.
Menurutnya, tenggat waktu maksimal dua tahun yang diberikan MK tidak seharusnya menjadi alasan untuk menunda proses perubahan regulasi tersebut.
Dave mengatakan, putusan MK harus ditindaklanjuti secara serius dan bertanggung jawab melalui koordinasi antara DPR, pemerintah, Kementerian Pertahanan, dan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Ia menyebut TNI telah menyatakan tunduk pada putusan MK, sementara Kementerian Hukum mulai melakukan kajian terhadap putusan tersebut.
Karena itu, Komisi I DPR RI akan mendorong Kementerian Pertahanan dan TNI menyiapkan masukan substantif serta berkoordinasi dengan Kementerian Hukum untuk mendukung penyusunan revisi undang-undang.
"Pembahasan di DPR juga perlu membuka partisipasi publik agar perubahan undang-undang menghasilkan aturan yang jelas, adil, dan dapat dilaksanakan," kata Dave dikutip,di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menegaskan, batas waktu maksimal dua tahun yang ditetapkan MK harus dihormati. Namun, menurutnya, proses legislasi sebaiknya segera dimulai tanpa harus menunggu mendekati berakhirnya tenggat waktu tersebut.
Dave menambahkan, Komisi I DPR RI akan berkoordinasi dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengenai tahapan pembentukan undang-undang, termasuk kemungkinan memasukkan revisi UU Peradilan Militer ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.
Menurut Dave, salah satu substansi utama yang perlu diperjelas dalam revisi tersebut adalah batas antara tindak pidana militer dan tindak pidana umum. Pengaturan itu diperlukan agar kewenangan mengadili suatu perkara dapat ditentukan secara tegas berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai perubahan regulasi harus mampu menjamin keadilan, memperkuat akuntabilitas, serta tetap menjaga profesionalisme prajurit TNI. Kejelasan aturan juga dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses peradilan.
Dalam perkara yang melibatkan warga sipil, Dave menekankan bahwa penentuan forum peradilan harus didasarkan pada aturan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses tersebut juga harus menjamin hak korban serta hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.
Ia menambahkan, kejelasan batas kewenangan peradilan merupakan bagian penting dalam mewujudkan persamaan di hadapan hukum. Peradilan militer tetap menjadi bagian dari sistem peradilan nasional, tetapi kewenangannya perlu disesuaikan dengan putusan MK.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pengujian materiil terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam pertimbangannya, Mahkamah menekankan perlunya perubahan undang-undang yang mengatur secara tegas definisi tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batas yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum, serta penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh.
Perubahan tersebut juga perlu mencakup pengaturan pengadilan militer pertempuran dan penyesuaian hukum acara yang diperlukan. Dengan revisi yang terarah dan partisipatif, Dave berharap pembaruan regulasi dapat menghasilkan sistem peradilan yang lebih jelas, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun prajurit TNI.
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong percepatan pembahasan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Milite
Politik
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan target waktu serta indikator keberhasilan yan
Politik
Kepala Satuan Pengawas Intern (Ka. SPI) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Perdinan Ginting, membantah informasi mengenai dugaan
Daerah
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara menanam 1.000 pohon dalam program reboisasi 2026 di sejumlah kawasan resapan air d
Ragam
Kuasa hukum Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakuka
Hukum
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus Anggota DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, MM, genap berusia 59 tahun pada Minggu (11/10/2026)
Ragam
Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan tugas dan
Olahraga
Rumah Sakit (RS) Methodist berkomitmen penuh mendukung program BPJS Kesehatan, bahkan akan memperluas layanan medis yang lebih luas dengan t
Kesehatan
Komisi III DPR RI menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dalam Rapat Pa
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) resmi membuka pendaftaran BTN Housingpreneur Batch 3 dalam kegiatan kickoff di Universitas Indo
Ekonomi