Senin, 10 Agustus 2026

Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III : Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri

admin - Sabtu, 08 Agustus 2026 20:12 WIB
Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Anggota Polri, Komisi III : Jangan Gegabah Simpulkan Bunuh Diri
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman

JELAJAHNEWS.ID -Komisi III DPR RI meminta Polda Sumatera Utara dan Polresta Medan mengusut secara tuntas dan transparan kasus meninggalnya Winda Lorenza (35), mantan istri seorang anggota Polri, yang ditemukan tewas dengan luka tembak di bagian kepala di sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, Medan, Sumatera Utara, Minggu (2/8/2026).

Desakan tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyusul adanya keraguan dan sejumlah kejanggalan yang dirasakan pihak keluarga korban terkait penyebab kematian Winda. Komisi III meminta aparat penegak hukum tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh rangkaian penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara menyeluruh.

"Komisi III DPR RI dengan saksama mengikuti perkembangan kasus meninggalnya WL, mantan istri anggota Polri di Medan, yang disebutkan meninggal karena bunuh diri dengan menggunakan senjata api," kata Habiburokhman dalam keterangan video yang diterima Parlementaria di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Baca Juga:
Menurut Habiburokhman, keraguan yang disampaikan keluarga korban harus menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Ia menekankan bahwa proses penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan menggunakan pendekatan ilmiah.

"Mengingat adanya keraguan dan kejanggalan yang dirasakan oleh pihak keluarga korban, maka Komisi III mendesak Polda Sumatera Utara termasuk Polresta Medan beserta seluruh jajaran yang menangani perkara ini untuk mengusut tuntas perkara ini secara transparan," ujar politikus Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Habiburokhman juga mengingatkan agar tidak ada fakta dalam perkara tersebut yang disembunyikan. Ia meminta aparat bekerja berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kesimpulan mengenai penyebab kematian korban tidak diambil secara tergesa-gesa.

"Jangan ada sedikit pun fakta yang ditutup-tutupi. Dan jangan membuat kesimpulan yang sembarangan, apalagi tergesa-gesa. Proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara objektif, profesional, serta berbasis pendekatan ilmiah," tegasnya.

Komisi III DPR RI, lanjut Habiburokhman, akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut. Komisi yang membidangi antara lain urusan penegakan hukum itu juga berencana meminta penjelasan langsung dari pihak kepolisian dan keluarga korban.

"Kami, Komisi III DPR RI, akan mengawal kasus ini. Kami juga akan memanggil pihak Polda Sumatera Utara, pihak Polresta Medan, serta keluarga korban pada hari Selasa yang akan datang untuk melakukan rapat dengar pendapat umum," ungkap Habiburokhman.

Sebelumnya, Winda Lorenza ditemukan meninggal dunia dengan luka tembak di bagian kepala di sebuah rumah di Kompleks Bumi Asri, Kecamatan Medan Helvetia, pada Minggu (2/8/2026). Dalam penanganan awal, polisi menduga korban meninggal akibat bunuh diri menggunakan senjata api jenis revolver.

Namun, pihak keluarga menyatakan memiliki keraguan dan merasakan sejumlah kejanggalan terkait kematian Winda. Keluarga kemudian melaporkan dugaan pembunuhan kepada pihak berwenang.

Perbedaan pandangan mengenai penyebab kematian tersebut membuat penanganan perkara menjadi perhatian publik dan Komisi III DPR RI. Karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan diharapkan mampu mengungkap fakta berdasarkan bukti yang tersedia, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga korban.

Hingga seluruh proses tersebut selesai, dugaan bunuh diri maupun dugaan pembunuhan masih perlu ditempatkan sebagai bagian dari proses penyelidikan dan belum dapat dinyatakan sebagai kesimpulan akhir.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru