Dana Umat Rp28 Miliar Belum Dikembalikan BNI, Paroki Aek Nabara Desak Kepastian Hukum
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
JELAJAHNEWS.ID -Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Firman Soebagyo, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kebijakan pensiun seumur hidup bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara. Ia menilai keputusan tersebut sebagai langkah penting dalam mewujudkan keadilan serta transparansi pengelolaan keuangan negara.
Firman menegaskan, kebijakan pensiun seumur hidup selama ini menimbulkan kesenjangan rasa keadilan di tengah masyarakat. Menurutnya, pemberian pensiun sepanjang hayat kepada pejabat yang hanya menjabat selama satu periode, yakni lima tahun, tidak sebanding dengan kondisi sebagian besar rakyat Indonesia yang harus bekerja sepanjang hidup tanpa jaminan pensiun memadai.
"Keputusan MK ini merupakan langkah yang adil dan patut diapresiasi. Rakyat Indonesia sudah lama menuntut keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara," kata Firman, Kamis (19/3/2026).
Baca Juga:Selain mendukung putusan tersebut, anggota Komisi IV DPR RI itu juga mengusulkan agar penghapusan kebijakan pensiun seumur hidup diperluas cakupannya. Ia menilai kebijakan serupa seharusnya tidak hanya berlaku bagi anggota DPR RI dan pejabat tinggi negara, tetapi juga mencakup anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, pejabat pemerintah pada level eselon tertentu, direksi dan komisaris badan usaha milik negara (BUMN), serta kepala daerah.
Menurut Firman, perluasan kebijakan ini akan memperkuat prinsip keadilan dan menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat. Ia menilai anggaran negara yang selama ini dialokasikan untuk pembayaran pensiun seumur hidup pejabat dapat dialihkan ke sektor yang lebih mendesak dan menyentuh kebutuhan masyarakat luas.
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut menyarankan agar penghematan anggaran yang dihasilkan dari penghapusan kebijakan itu dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer, tenaga kesehatan seperti perawat, serta profesi lain yang dinilai masih kurang mendapatkan perhatian.
"Mereka adalah pahlawan yang bekerja keras untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, namun sering kali belum mendapatkan penghargaan yang layak," ujarnya.
Lebih lanjut, Firman mendesak pemerintah agar tidak menunda implementasi putusan MK tersebut. Ia berharap kebijakan baru dapat segera diberlakukan tanpa harus menunggu masa transisi selama dua tahun.
Jika diperlukan, ia menyarankan Presiden Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai dasar hukum untuk mempercepat pelaksanaan putusan MK.
"Langkah percepatan itu penting sebagai bentuk komitmen negara dalam mewujudkan kebijakan yang lebih adil dan berpihak pada kepentingan rakyat," pungkas Firman.
Putusan MK ini dinilai berpotensi memicu penataan ulang kebijakan kesejahteraan pejabat negara serta membuka ruang reformasi pengelolaan anggaran publik agar lebih efisien dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.(jn/**)
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, menyoroti kondisi peredaran narkotika yang kian mengkhawatirkan, khususnya di daerah
Hukum
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sumatera Utara (Sumut) menggelar rapat perdana, di Teladan Cafe, Medan,
Ragam
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Politik
Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara yang melibat
Politik
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Politik
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung untuk segera mencopot seluruh jajaran Kejaksaan Negeri (Ke
Hukum
Pelarian Andi Hakim Febriansyah, mantan Kepala Kas Bank BNI Unit Aek Nabara, Cabang Rantauprapat, yang diduga menggelapkan dana jemaat gerej
Peristiwa