Pembunuhan Sadis Perempuan Muda di Medan Terungkap, Polisi Ungkap Motif Emosi dan Pencurian
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII,
Peristiwa
JELAJAHNEWS.ID -Dua kader PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan, Hasyim SE dan Wong Chun Sen Tarigan, menyampaikan pandangan berbeda terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penataan penjualan daging non-halal atau daging babi (B2) yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, secara tegas meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar tidak mencederai harmoni keberagaman yang selama ini terjaga di Kota Medan.
Dikatakan Hasyim, terbitnya SE tersebut berpotensi membatasi ruang usaha pedagang daging non-halal dan menimbulkan kesan diskriminatif.
"Kita tidak ingin kebijakan ini mencederai harmonisasi yang sudah terbangun baik di Kota Medan. Medan ini rumah bersama bagi berbagai suku, agama, dan budaya," ujar Hasyim, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, Kota Medan dikenal sebagai kota majemuk dan multikultural yang hidup dalam suasana toleransi. Karena itu, setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan sosial yang telah lama terjalin.
Ia menekankan bahwa para pedagang daging non-halal umumnya merupakan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari hasil dagangan sehari-hari. Ia mengingatkan agar pemerintah hadir dengan empati dan memperhitungkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh sebelum menerbitkan kebijakan.
"Pedagang itu berusaha untuk bertahan hidup, bukan mencari kekayaan. Kebijakan harus hadir dengan empati," tegasnya.
Dirinya pun meminta agar surat edaran tersebut dicabut dan dikaji ulang secara komprehensif. Hasyim mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuka dialog terbuka dengan pedagang, tokoh agama, serta unsur organisasi kemasyarakatan guna meredam polemik yang berkembang.
Menurutnya, pendekatan dialogis lebih mencerminkan semangat demokrasi dan dapat mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kebijakan yang diambil benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menegaskan bahwa Wali Kota Medan Rico Waas tidak pernah melarang pedagang berjualan daging non-halal (B2) di Kota Medan. Ia menyebut, penertiban yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk menegakkan peraturan daerah terkait larangan berjualan di atas trotoar.
"Tidak ada larangan berjualan daging B2. Yang ada adalah penertiban pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan. Itu sudah diatur dalam peraturan daerah," ujar Wong Chun Sen saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).
Menurut Wong, Pemko Medan hanya menjalankan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan melindungi hak pejalan kaki. Trotoar, kata dia, merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berjalan kaki, bukan untuk aktivitas perdagangan.
Wong juga menegaskan bahwa pemerintah tidak membeda-bedakan jenis dagangan dalam penertiban tersebut. Baik pedagang daging berkaki dua maupun berkaki empat, lanjutnya, tetap diperbolehkan berjualan selama mengikuti ketentuan yang berlaku dan menempati lokasi yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, peraturan daerah tentang larangan berjualan di trotoar sudah lama diberlakukan. Penertiban yang dilakukan aparat, menurutnya, bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari upaya konsisten pemerintah dalam menata kota.
"Kita ingin Kota Medan tertib dan nyaman. Pedagang tetap bisa berjualan, tetapi harus di tempat yang semestinya," katanya.
Lebih lanjut, Wong mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan dinas terkait apabila membutuhkan lokasi alternatif. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
Menurutnya, DPRD Kota Medan mendukung langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mencari nafkah. "Prinsipnya, penataan kota harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan UMKM," pungkasnya.
Perbedaan pandangan kedua kader PDIP tersebut mencerminkan dinamika internal dalam menyikapi kebijakan penataan kota. Di satu sisi, ada dorongan untuk menjaga harmoni sosial dan keberpihakan terhadap pedagang kecil, sementara di sisi lain terdapat penekanan pada aspek penegakan aturan dan ketertiban umum.(jai)
Kasus pembunuhan sadis terhadap seorang perempuan muda yang jasadnya ditemukan di dalam box kontainer plastik di kawasan Jalan Menteng VII,
Peristiwa
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution meninjau langsung harga bahan pokok di Pasar Sukaramai, Kota Medan, Selasa (17/3/2026). Penin
Daerah
Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, meminta pemerintah menyusun desain kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah secara jelas,
Politik
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution secara resmi melepas lebih dari 6.500 peserta program Mudik Gratis Idulfitri yang
Daerah
Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera Utara resmi memiliki kepengurusan baru untuk periode
Politik
Lilik Riadi Dalimunthe resmi dilantik sebagai Ketua Forum Pemimpin Redaksi (Pemred) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Sumatera
Politik
Komisi III DPR RI mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan
Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mendesak kepolisian segera mengusut tuntas kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator
Politik
Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan resmi menahan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Padangsidimpuan berinisial &ldquoA&rdquo atas dugaan
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan pembagian paket sehat dan pelayanan Posyandu bagi 22 Warga Binaan
Hukum