Dua Kader PDIP Berbeda Pandangan Soal Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Babi di Medan
Dua kader PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan, Hasyim SE dan Wong Chun Sen Tarigan, menyampaikan pandangan berbeda terkait Surat Edaran (SE)
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Dua kader PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan, Hasyim SE dan Wong Chun Sen Tarigan, menyampaikan pandangan berbeda terkait Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan tentang penataan penjualan daging non-halal atau daging babi (B2) yang belakangan menuai polemik di tengah masyarakat.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE, secara tegas meminta Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas agar tidak mencederai harmoni keberagaman yang selama ini terjaga di Kota Medan.
Dikatakan Hasyim, terbitnya SE tersebut berpotensi membatasi ruang usaha pedagang daging non-halal dan menimbulkan kesan diskriminatif.
"Kita tidak ingin kebijakan ini mencederai harmonisasi yang sudah terbangun baik di Kota Medan. Medan ini rumah bersama bagi berbagai suku, agama, dan budaya," ujar Hasyim, Senin (23/2/2026).
Menurutnya, Kota Medan dikenal sebagai kota majemuk dan multikultural yang hidup dalam suasana toleransi. Karena itu, setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan keseimbangan sosial yang telah lama terjalin.
Ia menekankan bahwa para pedagang daging non-halal umumnya merupakan pelaku usaha kecil yang menggantungkan hidup dari hasil dagangan sehari-hari. Ia mengingatkan agar pemerintah hadir dengan empati dan memperhitungkan dampak sosial-ekonomi secara menyeluruh sebelum menerbitkan kebijakan.
"Pedagang itu berusaha untuk bertahan hidup, bukan mencari kekayaan. Kebijakan harus hadir dengan empati," tegasnya.
Dirinya pun meminta agar surat edaran tersebut dicabut dan dikaji ulang secara komprehensif. Hasyim mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan membuka dialog terbuka dengan pedagang, tokoh agama, serta unsur organisasi kemasyarakatan guna meredam polemik yang berkembang.
Menurutnya, pendekatan dialogis lebih mencerminkan semangat demokrasi dan dapat mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kebijakan yang diambil benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menegaskan bahwa Wali Kota Medan Rico Waas tidak pernah melarang pedagang berjualan daging non-halal (B2) di Kota Medan. Ia menyebut, penertiban yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk menegakkan peraturan daerah terkait larangan berjualan di atas trotoar.
"Tidak ada larangan berjualan daging B2. Yang ada adalah penertiban pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan. Itu sudah diatur dalam peraturan daerah," ujar Wong Chun Sen saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).
Menurut Wong, Pemko Medan hanya menjalankan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan melindungi hak pejalan kaki. Trotoar, kata dia, merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berjalan kaki, bukan untuk aktivitas perdagangan.
Wong juga menegaskan bahwa pemerintah tidak membeda-bedakan jenis dagangan dalam penertiban tersebut. Baik pedagang daging berkaki dua maupun berkaki empat, lanjutnya, tetap diperbolehkan berjualan selama mengikuti ketentuan yang berlaku dan menempati lokasi yang telah ditetapkan.
Ia menjelaskan, peraturan daerah tentang larangan berjualan di trotoar sudah lama diberlakukan. Penertiban yang dilakukan aparat, menurutnya, bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari upaya konsisten pemerintah dalam menata kota.
"Kita ingin Kota Medan tertib dan nyaman. Pedagang tetap bisa berjualan, tetapi harus di tempat yang semestinya," katanya.
Lebih lanjut, Wong mengimbau para pedagang untuk mematuhi aturan dan berkoordinasi dengan dinas terkait apabila membutuhkan lokasi alternatif. Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum tentu benar.
Menurutnya, DPRD Kota Medan mendukung langkah pemerintah dalam menjaga ketertiban tanpa mengabaikan hak masyarakat untuk mencari nafkah. "Prinsipnya, penataan kota harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan UMKM," pungkasnya.
Perbedaan pandangan kedua kader PDIP tersebut mencerminkan dinamika internal dalam menyikapi kebijakan penataan kota. Di satu sisi, ada dorongan untuk menjaga harmoni sosial dan keberpihakan terhadap pedagang kecil, sementara di sisi lain terdapat penekanan pada aspek penegakan aturan dan ketertiban umum.(jai)
Dua kader PDI Perjuangan (PDIP) Kota Medan, Hasyim SE dan Wong Chun Sen Tarigan, menyampaikan pandangan berbeda terkait Surat Edaran (SE)
Politik
Aliansi massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan,Kamis (26/2/2026), menolak surat edaran Pemerintah Kota (Pemko)
Peristiwa
Produk minuman Rowbin Cafe yang dikelola warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi menerima sertifikat halal
Hukum
Surat edaran Wali Kota Medan yang melarang penjualan daging babi di bahu jalan menuai reaksi dari masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Medan
Peristiwa
Komisi X DPR RI menyoroti dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polri hingga menyebabkan meninggalnya seorang siswa di Kota
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tengah merumuskan penerapan kecerdasan buatan atau Artificia
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di 18 kabupaten/kota
Daerah
Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus
Politik
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar doa bersama dan tausiyah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hij
Hukum