Jumat, 27 Februari 2026

Dua Kader PDIP Berbeda Pandangan Soal Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Babi di Medan

admin - Jumat, 27 Februari 2026 10:01 WIB
Dua Kader PDIP Berbeda Pandangan Soal Surat Edaran Penataan Penjualan Daging Babi di Medan
Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan dan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Hasyim SE. (Foto:dok)

Menurutnya, pendekatan dialogis lebih mencerminkan semangat demokrasi dan dapat mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat. Evaluasi menyeluruh dinilai penting agar kebijakan yang diambil benar-benar menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen Tarigan, menegaskan bahwa Wali Kota Medan Rico Waas tidak pernah melarang pedagang berjualan daging non-halal (B2) di Kota Medan. Ia menyebut, penertiban yang dilakukan pemerintah semata-mata untuk menegakkan peraturan daerah terkait larangan berjualan di atas trotoar.

"Tidak ada larangan berjualan daging B2. Yang ada adalah penertiban pedagang yang menggunakan trotoar untuk berjualan. Itu sudah diatur dalam peraturan daerah," ujar Wong Chun Sen saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (23/2/2026).

Menurut Wong, Pemko Medan hanya menjalankan aturan yang berlaku demi menjaga ketertiban umum dan melindungi hak pejalan kaki. Trotoar, kata dia, merupakan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berjalan kaki, bukan untuk aktivitas perdagangan.

Wong juga menegaskan bahwa pemerintah tidak membeda-bedakan jenis dagangan dalam penertiban tersebut. Baik pedagang daging berkaki dua maupun berkaki empat, lanjutnya, tetap diperbolehkan berjualan selama mengikuti ketentuan yang berlaku dan menempati lokasi yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, peraturan daerah tentang larangan berjualan di trotoar sudah lama diberlakukan. Penertiban yang dilakukan aparat, menurutnya, bukanlah kebijakan baru, melainkan bagian dari upaya konsisten pemerintah dalam menata kota.

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru