Aksi Demo di Balai Kota Medan, Tolak Surat Edaran Penataan Daging Babi
Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan,Kamis (26/2/2026), menolak surat edaran Pemerintah Kota (Pemko)
Peristiwa
JELAJAHNEWS.ID - Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan, Kamis (26/2/2026), menolak surat edaran Pemerintah Kota (Pemko) Medan terkait penataan penjualan daging Babi.
Menurut aksi massa, kebijakan yang mengatur lokasi penjualan daging babi tersebut berpotensi diskriminatif dan merugikan pedagang tertentu.
Terlihat, para demonstran membawa spanduk dan poster berisi tuntutan agar surat edaran tersebut dicabut.
Mereka (massa) menilai penataan yang dilakukan pemerintah daerah tidak mencerminkan prinsip keadilan dan berpotensi membatasi ruang usaha sebagian warga.
Salah satu koordinator aksi, Ketua GAMKI Kota Medan, Boydo Panjaitan, menegaskan bahwa penataan seharusnya diterapkan secara adil tanpa membedakan jenis komoditas maupun latar belakang pedagang.
"Kami menolak kebijakan yang terkesan diskriminatif. Penataan boleh saja, tetapi harus adil dan tidak merugikan kelompok tertentu," ujarnya dari atas mobil komando.
Massa juga mendesak Wali Kota Medan membuka ruang dialog dengan para pedagang dan perwakilan masyarakat sebelum kebijakan diberlakukan.
Menurutnya, kebijakan yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian warga seharusnya dibahas secara partisipatif.
Aksi demo, juga dikeluhkan oleh massa karena sempat diwarnai dugaan Sabotase Internet oleh operator, yang menyebabkan aksi demo tidak bisa dipublikasikan di Media Sosial secara live.
Perwakilan massa akhirnya diterima untuk menyampaikan aspirasi mereka kepada Wali Kota Medan, Rico Waas.
Usai pertemuan dengan Wali Kota Medan, Boydo Panjaitan menyatakan surat edaran lama secara substansi sudah tidak berlaku karena akan dilakukan penyempurnaan.
Ia menuturkan bahwa setiap perwakilan dan Wali Kota menyepakati adanya penyempurnaan terhadap surat edaran yang sebelumnya menuai polemik di tengah masyarakat.
"Karena surat edaran itu akan disempurnakan, berarti surat edaran yang lama sudah tidak berlaku lagi," pungkasnya
Aksi ini menambah daftar dinamika kebijakan penataan usaha di daerah, sekaligus menjadi pengingat pentingnya komunikasi publik dan dialog terbuka dalam merumuskan regulasi yang berdampak pada keberlangsungan usaha masyarakat.(Jai)
Ribuan massa menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan,Kamis (26/2/2026), menolak surat edaran Pemerintah Kota (Pemko)
Peristiwa
Produk minuman Rowbin Cafe yang dikelola warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi resmi menerima sertifikat halal
Hukum
Surat edaran Wali Kota Medan yang melarang penjualan daging babi di bahu jalan menuai reaksi dari masyarakat. Pemerintah Kota (Pemko) Medan
Peristiwa
Komisi X DPR RI menyoroti dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Brimob Polri hingga menyebabkan meninggalnya seorang siswa di Kota
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bersama Dewan Ekonomi Nasional (DEN) tengah merumuskan penerapan kecerdasan buatan atau Artificia
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di 18 kabupaten/kota
Daerah
Komisi III DPR RI menyoroti tuntutan pidana mati terhadap Fandi Ramadhan, seorang Anak Buah Kapal (ABK) yang menjadi terdakwa dalam kasus
Politik
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar kegiatan Posyandu Pralansia dan Lansia bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WB
Hukum
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bagansiapiapi menggelar doa bersama dan tausiyah dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadan 1447 Hij
Hukum
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan menangkap AMR (31), pemilik sekaligus pengajar Pondok Pesantren AlMudzakir
Peristiwa