MEDAN – Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019, Jumat (24/4/2021). Prosesi penyerahan LHP dilakukan melalui sambungan Video Conference (Vidcon) di Command Center Balai Kota Medan.
LHP tersebut diserahkan langsung Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA yang dikirimkan dalam bentuk surat elektronik kepada Plt Wali Kota. Adapun LHP yang diserahkan tersebut merupakan hasil audit BPK terhadap laporan keuangan Pemko Medan Tahun Anggaran 2019 yang diserahkan Kamis (20/2) lalu. Dalam LHP ini, Pemko Medan menerima predikat penilaian opini wajar dengan pengecualian (WDP).
Selain kepada Pemko Medan, LHP juga diserahkan kepada DPRD Medan dan diterima langsung Ketua DPRD Medan Hasyim SE yang turut mengikuti jalannya prosesi penyerahan melalui Vidcon tersebut. Sebelum menerima LHP, Plt Wali Kota, Ketua DPRD Medan dan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut terlebih dahulu menandatangani berita acara penyerahan LHP.
Dalam sambutannya, Akhyar mengatakan Pemko Medan telah berupaya menyajikan LKPD secara optimal. Dengan harapan dapat menjadi refleksi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. “Kami tentu menyambut baik pemeriksaan yang dilakukan sekaligus sebagai bentuk pendampingan dan bimbingan kepada Pemko Medan,” kata Akhyar.
Selanjutnya, dokumen LHP yang diterima tersebut jelas Akhyar, akan menjadi rekomendasi dan pedoman bagi Pemko Medan dalam rangka menyajikan dan mengelola keuangan daerah yang sesuai standart penyusunan dan pengelolaan. “Dokumen LHP ini tentu menjadi rekomendasi bagi Pemko Medan untuk menyajikan LKPD yang sesuai standart akuntasi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan serta efektivitas sistem pengendalian internal,” ungkapnya.
Menyikapi WDP yang diterima Pemko Medan, Akhyar mengatakan akan lebih bersinergi dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang lebih baik. “Kita juga akan menindak dan tertibkan oknum-oknum yang mungkin menjadi kendala dan penyebab Pemko Medan menerima opini WDP,” tegasnya.
Sedangkan Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Eydu Octain Panjaitan SE MM Ak CA CSFA minta agar Pemko Medan mempedomani dan menindaklanjuti dokumen LHP sebagai acuan dan rekomendasi dalam mengelola keuangan daerah agar lebih baik lagi sehingga dapat memperoleh penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP).
“Kami berharap, segala saran dan rekomendasi yang terdapat dalam LHP dapat menjadi pedoman bagi Pemko Medan dalam mengelola serta menyajikan laporan keuangan yang lebih baik lagi. Dengan demikian, LKPD di tahun-tahun mendatang dapat meraih predikat WTP,” harap Eydu. (RRL)