JELAJAHNEWS.ID – Oknum mantan anggota DPRD Kota Medan Indra Alamsyah (IA) yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Polrestabes Medan, terlihat “berkeliaran” dan tidak ditahan.
Seperti diketahui, berkas IA sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Terpantau, IA kerap terlihat melenggang bebas di sekitar Kota Medan, seakan tidak mendapatkan penindakan dari pihak penegak hukum.
Bahkan, IA terlihat mendatangi Kejari Medan, Selasa (11/4/2023) pukul 13.09, dan berjalan tidak didampingi oleh kuasa hukumnya atau siapapun.
Awak media sempat mencoba meminta keterangan terhadap IA terkait kehadirannya di kantor Kejari Medan.
Akan tetapi, IA menghindari kru awak media dengan menutupkan wajahnya dengan selebaran kertas sembari menuju mobil.
Pihak Kejari melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP. Friyanto Naibaho menjelaskan bahwa terdakwa IA sebagai tahanan kota dengan tuntutan 4 tahun, namun dijamini oleh isteri terdakwa.
“Kita lurus yah, tidak kekiri maupun kekanan, ” kata JPU AP. Friyanto Naibaho kepada awak media.
Friyanto juga menuturkan bahwa terdakwa IA selalu koperatif ketika dipanggil petugas.
Terdakwa IA, kata Friyanto Naibaho telah mengembalikan uang korban yakni Rosmala Sebayang.
“Uangnya sudah dikembalikan,” kata Friyanto.
Berbeda dengan keterangan korban Resmala, melalui teman akrapnya ( Z) bahwa sampai saat ini, belum menerima uang itu, Rabu (12/4/2023).
“Belom menerima uang itu bang hingga hari ini,” ungkap Z.
Sesuai informasi yang dihimpun, bahwa mantan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 itu, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan oleh korbannya bernama Rosmala Sebayang.
Ia dilaporkan korbannya ke Polrestabes Medan setelah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 100 juta pada Oktober 2021 silam dengan modus jual beli Truk.(PS)