JAKARTA – Menteri Agama (Menag) menerbitkan panduan perayaan Waisak saat pandemi. Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Puja Bhakti/Sembahyang & Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis Saat Pandemi Covid-19.
“Panduan di terbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Buddha dalam penyelenggaraan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021,” ujar Menag Yaqut Cholil Qoumas, di Jakarta, Jumat (21/5/2021).
Menag pun meminta seluruh jajarannya untuk mensosialisasikan panduan tersebut secara masih.
“Saya minta kepada seluruh jajaran Kemenag untuk mensosialisasikan edaran ini secara masif, terutama kepada pengurus Organisasi/Majelis Agama Buddha, anggota sangha, pengelola rumah ibadah, dan umat Buddha agar di laksanakan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Berikut ketentuan panduan penyelenggaraan Puja Bhakti dan Dharmasanti Waisak saat pandemi:
1. Kegiatan sosial seperti Karya Bakti di Taman Makam Pahlawan dan Bakti Sosial menyambut Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan sosial dalam kondisi sehat;
b. Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
c. Pengaturan jumlah peserta kegiatan sosial maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
d. Kegiatan sosial di laksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
2. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak di laksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak pada tanggal 26 Mei 2021 pukul 18.13.30 WIB dapat di laksanakan baik di lingkungan rumah ibadah maupun tempat umum;
b. Rangkaian acara menyambut hari Waisak seperti pengambilan api dan air yang melibatkan umat dalam jumlah banyak ditiadakan;
c. Puja Bhakti/Sembahyang dan Meditasi detik Waisak dapat di laksanakan di rumah ibadah atau tempat umum secara terbatas hanya untuk anggota sangha dan/atau pengelola/pengurus rumah ibadah serta umat dengan memperhatikan:
1) Status zona di mana Rumah Ibadah atau tempat umum itu berada dalam wilayah zona hijau dan zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Puja Bhakti/Sembahyang dan meditasi dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada) dan melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat;
4) Jumlah peserta maksimal 30 persen dari kapasitas ruangan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Waktu pelaksanaan kegiatan seefisien mungkin.
d. Umat Buddha disarankan melaksanakan Puja Bhakti dan Meditasi detik Waisak di rumah; dan
e. Organisasi/Majelis Agama Buddha dapat memanfaatkan teknologi informasi/media sosial dan/atau melakukan live streaming terkait perayaan Tri Suci Waisak 2565 Tahun Buddhis/2021.
3. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak dapat di laksanakan baik dalam jaringan (virtual) maupun di luar jaringan (ruangan/gedung); dan
b. Dalam hal Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak di laksanakan di ruangan/gedung, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan:
1) Pastikan tempat pelaksanaan Dharmasanti dalam kategori wilayah zona hijau atau zona kuning;
2) Pastikan semua peserta yang mengikuti kegiatan Dharmasanti dalam kondisi sehat;
3) Seluruh peserta wajib mengenakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, memberikan salam dengan Anjali (mengatupkan kedua belah tangan di depan dada), dan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat;
4) Pengaturan jumlah peserta kegiatan Dharmasanti maksimal 30 persen dari kapasitas tempat kegiatan agar memudahkan penerapan jaga jarak; dan
5) Kegiatan Dharmasanti di laksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
4. Panitia Hari Besar Keagamaan Buddha sebelum melaksanakan Puja Bhakti/Sembahyang dan Dharmasanti Hari Raya Tri Suci Waisak agar berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk mengetahui informasi status zonasi dan memastikan standar protokol kesehatan COVID-19 di jalankan dengan baik, aman, dan terkendali.
5. Anjangsana dalam rangka Hari Raya Tri Suci Waisak agar hanya di lakukan dengan keluarga terdekat dan tidak menyelenggarakan open house.
6. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrem COVID-19 maka pelaksanaan Surat Edaran ini di sesuaikan dengan kondisi setempat. (skb)