JELAJAHNEWS.ID – Kepala Kantor Imigrasi Klas II Belakang Padang Arsi Aditya angkat bicara terkait dugaan pungli paspor oleh anggotanya berinisial Syn.
Arsi Aditya mengatakan, pihaknya masih menelusuri pemohon yang diduga dirugikan anggotanya, dengan angka yang fantastik sebesar Rp11 Juta.
“Terkait hal tersebut saat ini sedang kami telusuri kepada pemohon yang diduga dirugikan oleh salah satu pegawai di kantor kami,” ujar Arsi Aditya, melalui Whatsapp, Jumat (19/1/2024).
Ia mengakui, pihaknya belum mengetahui kronologis dugaan pungli tersebut.
“Kami juga saat ini belum mendapat kronologi yang lengkap dan berimbang, ” tambahnya seraya menyebutkan slow respon, karena ada kegiatan di Kanwil.
Seperti diketahui, diduga oknum Imigrasi Belakang Padang berinisial Syn meminta sejumlah uang dengan nominal yang tidak wajar sebesar Rp 11 Juta kepada korban berinisial N.
Menurut keterangan korban N, oknum berinisial Syn melakukan modus punglinya dengan cara mentransfer ke rekening pribadi serta rekening rekannya dari salah satu pemohon paspor warga negara Indonesia yang berdomilisi di Bali.
Kejadian bermula dari kedatangan seorang wanita berinisial N (30) ke Batam dengan niatan ingin membuat paspor.
Kemudian, dirinya berkenalan dengan Syn pegawai Imigrasi yang bertugas di Kantor Imigrasi Klas II Belakang Padang melalui salah seorang temannya sekitar akhir Desember tahun 2023 lalu.
Merasa yakin akan dibantu, pemohon N paspor ini segera melengkapi berkas untuk syarat pembuatan paspor di Belakang Padang dan sempat melakukan rekam data dan di foto di Kantor Imigrasi Belakang Padang.
Namun, ketika data N diinput ke dalam sistem ditemukan telah pernah membuat paspor sebelumnya. Namun ada perbedaan identitas antara paspor lama dan paspor yang akan dibuat sehingga Kantor Imigrasi Belakang Padang tidak dapat memprosesnya.
“Saya transfer uang Rp2.000.000 setelah data saya tidak dapat diproses di Belakang Padang, awalnya Syn minta 2.350.000 dengan alasan dirinya sudah menyetorkan dana duluan,” katanya
Ditambahkannya, Syn mengatakan bisa membuat pasport N di Tanjungpinang dengan syarat harus membayar Rp 13 juta, namun angka itu dinilai terlalu besar sehingga N meminta kurang dan disepakati menjadi Rp 11 juta.
N yang sempat kembali ke Bali dan tiba di Batam 26/1/2023 akhirnya menyetorkan kembali uang sejumlah Rp 3.000.000 dan Rp 6 juta dengan janji akan diselesaikan paspornya.
Akhirnya 3 Januari 2024 N berangkat ke Tanjungpinang atas arahan Syn untuk foto dan benar di foto serta diberikan resi tertanggal 8 Januari 2024. Namun hingga kini saat paspor yang diharapkannya tidak kunjung selesai.
Syn saat dikonfirmasi melalui via whatshap, Rabu (17/01/2024) sore, mengatakan dirinya hanya membantu saja. Terkait uang yang diterimanya, Syn dengan nada terbata-bata, tidak dapat menjelaskan untuk apa kegunaan uang tersebut.
“Saya cuma membantu, ketika tidak bisa di Belakang Padang saya coba minta tolong biro jasa dan di Tanjungpinang ada yang bisa, ” katanya.
Saat ditanya tentang uang yang diterimanya melalui transfer ke rekeningnya, Syn langsung mematikan sambungan teleponnya.(jn/**)