P.SIDIMPUAN – Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Shabara Polres Padangsidimpuan (Psp) berhasil meringkus seorang pria penyalahgunaan narkotika di gubuk tepi Sungai Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Ujung Padang, Kecamatan Psp Selatan, Kota Padangsidimpuan (Psp), Senin (23/8/2021) sekitar pukul 14.00 WIB.
Diketahui, tersangka yang diamankan petugas berinisial PL (47) warga Jalan Batang Gadis Kelurahan Wek IV, Kecamatan Psp Selatan Kota Psp.
Kapolres Psp AKBP Juliani Prihartini melalui Kasat Shabara, AKP Rudi Siregar, SH, ketika dikonfirmasi, membenarkan peristiwa penangkapan tersebut, Senin (23/8/2021).
Dijelaskan Kasat Sabhara, tersangka PL diringkus petugas berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan adanya peredaran narkoba di kawasan itu.” Sering digunakan sarang dan tempat transaksi narkoba,“ ucap Kasat.
Dari penggrebekan itu, terang Kasat Shabara, Tim PRC Berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, dua paket terbungkus kertas warna cokelat diduga berisi ganja seberat 1,75 Gram. Kemudian, ada juga kaca pirex diduga berisi sabu.
Kemudian, sambung Kasat, barang bukti lainnya yaitu sekotak plastik klip transparan, satu unit timbangan elektrik, satu unit alat hisap sabu, beserta sebuah korek gas lengkap dengan jarum.
Selanjutnya pelaku (Pl) dan barang bukti diboyong Tim PRC untuk pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Psp guna diserahkan ke Satres Narkoba,” pungkas Kasat Sat Shabara AKP Rudi Siregar yang baru saja mendapat piagam penghargaan dari Kapolresta Psp. (Irul Daulay)