MEDAN – Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE meminta petugas Satgas Covid-19 Pemko Medan menertibkan cafe-cafe yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan melanggar Perwal 27/2020. Seperti cafe Mangat Kupi Yab Kumis di di Jalan Air Bersih, simpang Jalan Rela, Kelurahan Sitirejo I, Kecamatan Medan Kota.
Harapan itu disampaikan Hasyim SE (foto), Selasa (3/11/2020) di ruang kerjanya usai mengikuti Rapat Paripurna di gedung dewan menanggapi masih saja pelaku usaha di Medan yang mengabaikan protokol kesehatan. Maka itu tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Kota Medan harus bergerak cepat menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab dikuatirkan kerumunan orang akan menimbulkan klaster baru Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Padahal, sudah ada payung hukumnya yakni Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Yakni mengatur tentang kebiasaan baru di tengah Pandemi Covid-19 dikenal dengan istilah 3 M. Menggunakan masker, mencuci tangan dan mengatur jarak (minimal 1 meter, red), populer disebut social distancing.
“Kalau itu tidak dipatuhi maka menurut saya tim GTPP Covid-19 Kota Medan harus segera menindaklanjuti dan meninjau langsung Cafe itu,” ujarnya seraya menabahkan, pelaku usaha yang melanggar prokes agar diberi surat peringatan pertama. Bila tidak mematuhi juga bisa dilanjutkan dengan surat peringatan kedua dan ketiga. Hingga penindakan tegas dengan menutup sementara usahanya.
Hasyim yang juga Ketua DPC PDI P Kota Medan itu juga mengimbau semua pihak, termasuk pengelola Cafe agar mematuhi Perwal tentang adaptasi kebiasaan baru yang menekankan interaksi masyarakat mematuhi prokes.
“Karena menyangkut kepentingan orang banyak, timpal Hasyim, tim GTTP Kota Medan harus proaktif tanpa harus menunggu ada laporan dari warga. Termasuk memantau tempat-tempat keramaian lainnya yang tidak mengindahkan Perwal Adaptasi Kebiasaan Baru tersebut.(Rel/Is)