JELAJAHNEWS.ID, PADANGSIDEMPUAN – Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan akhirnya meningkatkan status kasus dugaan tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Surveilers Pencegahan dan Penanganan Covid-19, Selasa (2/2/2021) sore.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH, MH di dampingi Kasi Pidsus, Nixon Andreas Lubis, Kasi Intel, Sonang Simanjuntak, dan Jaksa Tim penyidik menjelaskan bahwa pihaknya akan melimpahkan kasus dugaan tindak korupsi yang bersumber dari bantuan operasional kesehatan (BOK) serta pemberian insentif bagi para tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 ke tingkat Penyidikan.
“Setelah dilakukan gelar perkara, maka akhirnya diputuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan dengan Nomor: Print-01/L.2.15/ Fd 1/02/2021 tanggal 2 Pebruari 2021 guna dimulai penyidikan,” ungkap Hendry saat menggelar konfrensi pers di Kantor Kejari Kota Padangsidempuan, Selasa (2/2/2021).
Ditanyai soal saksi- saksi yang sudah diperiksa pihak Kejari, Hendry pun mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 53 orang terkait kasus dugaan kasus korupsi tersebut.
“Sudah ada 53 orang yang diperiksa seputar kasus dugaan adanya tindak Pidana Korupsi di kantor UPTD Puskesmas Sadabuan, Kota Padangsidimpuan tersebut. Jadi kita mohon bersabar,” katanya.
Dirinya pun berjanji akan menginformasikan perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut nantinya. Untuk itu, ia pun meminta agar Tim Pemeriksa diberikan waktu untuk melakukan pekerjaannya.
“Nanti akan kita informasikan perkembangan hasil penyidikan lebih lanjut. Mari kita berikan waktu kepada Tim pemeriksa untuk bekerja,” singkat Hendry. (Irul Daulay)