P.SIDIMPUAN – Pasca didemo warga, Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj memberi keterangan terkait tuntutan masyarakat desa Padang Garugur Kecamatan Batang Onang Kabupaten Kabupaten Padang lawas Utara (Paluta) mengenai dasar penangkapan yang di lakukan Polres Tapanuli Selatan.
“Atas laporan korban, yang pertama adalah penganiayaan berat dan pengeroyokan yang di lakukan bersama-sama mengakibatkan luka pada mata (Buta)”, terang Kapolres Tapsel di depan Mako Polres Tapsel, jalan SM Raja. Kota Padangsidimpuan, Sabtu (03/07/2021) sekira pukul 17:40 wib.
Selanjutnya laporanya pengerusakan barang secara bersama-sama yaitu unit truk Colt Diesel dan satu unit Excavator atas laporan korban sehinggah dilakukan penyelidikan, Di dalam penyelidikan kita membuka jalan secara kekeluargaan yang berseteru, namun tidak ada temukan perdaimaian sehinggah dilakukan penegakan hukum
” Hukum merupakan panglima tertinggi, tadi masyarakat yang mewakili sudah mengerti dengan ucapan ‘ kami salah pak’,” terang Kapolres Tapsel.
Masalah perizinan galian C dan pemalsuan dan tanda tangan dalam memberi rekomendasi, pihak polres tapsel belum pernah menerima adanya laporan dari masyarakat.
Mengenai surat izin yang disurati masyarkat ke kabupaten, ketingkat provinsi maupun ketingkat pusat namun masih belum tindaklanjut, tolong dibedakan mana yang berkaitan izin dan mana berkaitan tindak pidana.
Terkait tindak pidana apabila ada masyarakat melakukan pengeroyokan dan pengerusakan barang yang merugikan orang lain, penyidiknya adalah polisi dengan menjalankan undang-undang yang berlaku, jadi tolong di pahami, ujar kapolres Tapsel.
Terkait tuntutan tentang penangkapan warga yang dilakukan polres tapsel harus dijalankan prosedurnya dengan melengkapi persyaratan penangguhan penahanan terhadap ke 14 orang warga masyarakat Desa Padang Garugur, pungkasnya. (Irul Daulay)