Zainuddin Lubis Kecam Dugaan Penyadapan Presiden, Desak Aktor Intelektual Diungkap
Pemerhati politik Zainuddin Lubis mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah nama petinggi
Politik
JELAJAHNEWS.ID -Kuasa hukum Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang terkait pembongkaran rumah warga di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Pihak kuasa hukum menilai tindakan tersebut telah merugikan kliennya dan meminta agar persoalan itu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya memohon kepada Bapak Prabowo, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda agar pelanggaran hukum yang dilakukan Satpol PP Deli Serdang diproses secara hukum. Perusakan yang dilakukan itu sangat tidak manusiawi dan diduga melanggar HAM terhadap klien kami," ujar Ramces, Rabu (14/10/2026) malam.
Ia menilai dugaan perusakan rumah dan tanaman milik kliennya merupakan persoalan serius yang perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum, termasuk dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Baca Juga:
Selain meminta penanganan hukum, Ramces juga menyinggung komitmen Kapolri yang mengusung slogan kepolisian bersama masyarakat. Ia berharap kepolisian menindaklanjuti laporan masyarakat tanpa harus menunggu persoalan tersebut menjadi perhatian luas di media sosial.
"Kami menagih janji Kapolri yang sudah diucapkan di media sosial dan disaksikan ribuan masyarakat Indonesia. Di sini kami menagih janji Bapak Kapolri yang mengatakan tidak perlu viral, lalu dikerjakan polisi," tegasnya.
Menurut Ramces, kliennya merupakan bagian dari masyarakat Melayu yang telah tinggal secara turun-temurun di Desa Regemuk. Ia menyebut keluarga warga yang terdampak telah menempati tanah tersebut sejak generasi terdahulu, bahkan sebelum Indonesia merdeka.
Ramces juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 181 yang, menurut penafsirannya, berkaitan dengan perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan atau hutan lindung. Ia menyebut ketentuan Pasal 17 ayat A, B, C, dan E sebagai dasar argumentasinya bahwa warga yang tinggal secara terus-menerus di kawasan tersebut tidak dapat serta-merta dipidana.
Namun, penerapan putusan MK dan ketentuan hukum yang disebutkan tersebut perlu dilihat berdasarkan isi putusan secara lengkap, status kawasan, serta fakta dan ketentuan yang relevan dengan perkara yang dilaporkan.
Ramces selanjutnya mempertanyakan kewenangan Satpol PP Kabupaten Deli Serdang dalam melakukan pembongkaran rumah di lokasi yang disebutnya berstatus kawasan hutan lindung. Menurut dia, Satpol PP menjalankan peraturan daerah (Perda), sehingga tindakan terhadap lahan tersebut harus memperhatikan status hukum kawasan dan kewenangan masing-masing instansi.
Baca Juga:
Ia menilai Pemerintah Kabupaten Deli Serdang perlu memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pembongkaran tersebut. Ramces berpendapat bahwa tindakan itu diduga melampaui kewenangan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Di sisi lain, Ramces menyayangkan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh Polres Deli Serdang. Ia menilai kliennya justru mengalami kerugian akibat rumah dan tanaman yang disebut dirusak, tetapi kemudian harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka.
"Kami tegaskan, klien kami sudah menjadi korban. Rumahnya dirusak, tanamannya dirusak, malah dijadikan tersangka oleh Polres Deli Serdang. Kami meminta agar Pemkab Deli Serdang mengganti rugi semua kerugian klien kami, baik secara materiil maupun imateriil," pungkasnya.
Sebagai tindak lanjut, pihak kuasa hukum melalui Tiopan Tarigan telah melaporkan Satpol PP Pemerintah Kabupaten Deli Serdang ke Polda Sumatera Utara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/B/1744/X/2026/SPKT tertanggal 14 Oktober 2026.
Ramces menyampaikan bahwa laporan itu bertujuan meminta pertanggungjawaban pihak Satpol PP yang disebut dipimpin oleh Marzuki atas dugaan perusakan rumah milik kliennya.
"Di sini kami melaporkannya dan meminta pertanggungjawaban penuh kepada Satpol PP yang dikomandoi oleh Marzuki. Marzuki harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melakukan perusakan terhadap rumah klien kami," kata Ramces di Polda Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026).
Baca Juga:Sebelumnya, Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, menyebutkan bahwa rumah maupun gubuk yang digusur Satpol PP Deli Serdang berada diatas tanah orang lain.
"Rumah itu diatas tanah orang lain,yang punya rumah mendirikan rumah tidak diatas alas haknya," tutupnya.(**)
Pemerhati politik Zainuddin Lubis mengecam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah nama petinggi
Politik
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi berhasil meraih juara pertama dalam lomba konten video badan usaha pada rangkaian kegiatan Satya
Ekonomi
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aset pelaku tindak pidana kejahatan di sektor keuangan harus dapat dirampas dan dikembalikan kepada korba
Politik
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mendorong percepatan pembahasan revisi UndangUndang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Milite
Politik
Anggota Komisi IV DPR RI, Slamet, mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menetapkan target waktu serta indikator keberhasilan yan
Politik
Kepala Satuan Pengawas Intern (Ka. SPI) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi, Perdinan Ginting, membantah informasi mengenai dugaan
Daerah
Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Sumatera Utara menanam 1.000 pohon dalam program reboisasi 2026 di sejumlah kawasan resapan air d
Ragam
Kuasa hukum Dr. Ramces Pandiangan, SH, MH, meminta Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto, menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum yang dilakuka
Hukum
Ketua DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara sekaligus Anggota DPR RI, Drs. Rapidin Simbolon, MM, genap berusia 59 tahun pada Minggu (11/10/2026)
Ragam
Lembaga Pemerhati Olahraga Nasional (LPON) menyampaikan laporan dan pengaduan resmi kepada Pengurus PSSI Pusat terkait pelaksanaan tugas dan
Olahraga