Menurut Mangapul, apabila penyidikan nantinya membuktikan kayu tersebut berasal dari aktivitas ilegal, penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada sopir pengangkut.
"Jika memang ini dari illegal logging, Gakkum harus menetapkan tersangka pihak lainnya dan menelusuri seluruh pihak yang terkait," katanya.
Usai RDP, awak media berupaya meminta keterangan kepada Sunarya mengenai hasil rapat tersebut. Ia menyatakan penjelasan resmi akan disampaikan oleh pimpinan.
"Nanti pimpinan yang menyampaikan keterangan kepada awak media," ujarnya.
Kemudian, awak media mempertanyakan kembali mengapa menetapkan tersangka padahal belum mengecek asal-usul kayu dan keabsahan surat. Namun, Sunarya menjawab penetapan tersangka sudah memenuhi unsur dan sesuai KUHAP.
Akan tetapi, Sunarya memilih diam dan kabur ketika awak media mempertanyakan mengapa penyidik memberikan pertanyaan kepada B bahwa kayu yang diangkut merupakan kayu bulat, padahal kayu yang diangkut sudah berbentuk potongan.(rz)