Selasa, 11 Agustus 2026

Komisi III Akan Terus Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan

admin - Selasa, 11 Agustus 2026 18:23 WIB
Komisi III Akan Terus Kawal Kasus Kematian Mantan Istri Polisi di Medan
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan dalam konferensi pers setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, kuasa hukum, serta keluarga korban di Gedung Nusanta

JELAJAHNEWS.ID -Komisi III DPR RI memastikan akan mengawal proses pengungkapan kasus kematian mantan istri anggota Polri berinisial WL di Medan, Sumatera Utara. Pengawasan dilakukan untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi keluarga korban.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, pihaknya telah meminta Polrestabes Medan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh. Menurut dia, seluruh informasi dan fakta yang berkaitan dengan kematian WL harus ditelusuri agar proses pengungkapan perkara dapat dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Komisi III DPR RI meminta Polrestabes Medan untuk mengusut tuntas kasus kematian almarhumah agar dilakukan secara profesional, transparan, objektif, dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, agar menciptakan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi keluarga korban," ujar Hinca dalam konferensi pers setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, kuasa hukum, serta keluarga korban di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga:
Kasus tersebut sebelumnya dikaitkan dengan dugaan kematian akibat bunuh diri menggunakan senjata api milik mantan suami korban, Bripka IH. Namun, proses pengungkapan perkara masih berlangsung. Komisi III menilai penyelidikan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh fakta dan informasi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat terungkap.

Selain meminta Polrestabes Medan mengusut perkara, Hinca mengatakan Komisi III juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara melakukan supervisi terhadap penanganan kasus yang sedang ditangani Polrestabes Medan.

Menurut Hinca, supervisi diperlukan agar proses penanganan perkara berjalan secara lengkap dan terkoordinasi. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari mekanisme pengawasan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian.

"Nanti saya minta Pak Dirkrimum juga jelaskan laporan korban sudah sampai mana ke Polda supaya biar sama. Jadi poin kedua ini Polda Sumut akan mensupervisi agar lengkap semua untuk kita awasi," ujar politikus Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Komisi III juga meminta agar Polrestabes Medan memberikan ruang bagi keluarga korban untuk memperoleh maupun menyampaikan informasi yang berkaitan dengan perkara. Menurut Hinca, keterlibatan keluarga penting karena mereka dapat memberikan informasi yang mungkin dibutuhkan penyidik dalam proses pengungkapan kasus.

Selain akses untuk menyampaikan informasi, keluarga korban juga diminta mendapatkan informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk bukti maupun informasi lain yang dapat diberikan sesuai dengan ketentuan hukum dan kepentingan penyidikan.

Hinca menilai keterbukaan informasi diperlukan agar tidak berkembang berbagai tafsir maupun dugaan yang berpotensi mengganggu proses pengungkapan perkara. Karena itu, komunikasi antara aparat penegak hukum dan keluarga korban perlu dijaga selama proses penanganan kasus berlangsung.

Komisi III DPR RI, lanjut Hinca, tidak akan melepas pengawasan terhadap perkara tersebut. Pengawasan akan dilakukan terhadap proses yang berjalan di Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan untuk memastikan setiap tahapan penanganan perkara sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Terakhir, Komisi III DPR RI akan mengawal secara langsung proses pengungkapan kasus kematian almarhumah yang dilakukan oleh Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan dan memastikan pengungkapan kasus ini akan berjalan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.

Pengawalan tersebut diharapkan dapat mendorong proses pengungkapan perkara yang objektif dan berbasis fakta. Bagi keluarga korban, keterbukaan proses serta kepastian hukum menjadi hal penting untuk memperoleh kejelasan mengenai rangkaian peristiwa yang menyebabkan kematian WL.(jn/**)

Editor
: editor
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru