Napi Korupsi Ngopi di Kafe Viral, DPR Soroti Dugaan Suap dan Lemahnya Pengawasan Rutan
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi
Politik
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Pra/2025/PN Mdn atas nama Yusrizal Agustian Siagian, Andy Kenedy Marpaung, Badia Simarmata, dan Rindu Tambunan. Keempatnya saat ini menjadi tahanan Polrestabes Medan setelah dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP atas dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap sebuah handphone milik Lia Praselia.
Kuasa hukum para tersangka dari Law Office Mutiara & Associates, Dr Longser Sihombing, menyatakan penetapan tersangka hingga penahanan cacat prosedur. “Penetapan dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup dan tidak sesuai prosedur hukum,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Menurut Longser, keempat kliennya sedang menjalankan tugas resmi menagih objek fidusia, yakni satu unit kendaraan, ketika insiden terjadi. Dalam proses tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada aksi tarik-menarik handphone antara kedua pihak. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu bukan pencurian sepihak.
“Kami punya bukti video yang menunjukkan bahwa justru pelapor dan suaminya lebih dulu melakukan kekerasan terhadap klien kami,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan administratif, termasuk penyerahan surat penangkapan dan penahanan yang dilakukan bersamaan pada hari yang sama. “Ini pelanggaran KUHAP. Harusnya surat disampaikan dalam waktu 1x24 jam,” kata Longser.
Mereka juga mengirim surat resmi kepada Kapolrestabes Medan agar dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi di depan Polsek Medan Kota untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Salah satu kuasa hukum lainnya, Baresman Siallagan SH MH, menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petugas penagihan. “Klien kami bekerja berdasarkan kuasa resmi dan sertifikat sebagai pekerja objek jaminan fidusia. Ini tugas yang sah menurut hukum,” jelasnya.
Dedy Ferry Iswandi Sianturi SH, anggota tim hukum, turut mengkritisi proses penyidikan karena klien mereka tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ini melanggar hak tersangka,” ujarnya.
Atas berbagai kejanggalan, tim hukum juga telah melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya, dan Aipda Ermanto P. Banjarnahor ke Propam Polda Sumut karena diduga melanggar prosedur dan tidak profesional.
Sidang praperadilan dijadwalkan digelar Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda sidang pertama. Pihak pemohon meminta hakim menyatakan seluruh proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah dan memerintahkan penghentian penyidikan.(jns)
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pareira, menyoroti kasus viral narapidana korupsi yang kedapatan berada di sebuah kedai kopi
Politik
Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, menyoroti maraknya peredaran narkotika di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dinilai telah mencapai
Politik
Konflik agraria yang telah berlangsung bertahuntahun di Provinsi Riau kembali mencuat dalam forum Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang di
Politik
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) mencatatkan pertumbuhan laba bersih sebesar 22,6 persen secara tahunan (yearonyear/yoy)
Ekonomi
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperluas ekspansi bisnis dengan menyasar ekosistem koperasi pasar melalui kemitraan strategis
Ekonomi
Perlindungan terhadap peternak rakyat menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UndangUndang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di DPR RI
Politik
Pembahasan Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Satu Data Indonesia di DPR RI memunculkan kekhawatiran terkait potensi resistensi dari peme
Politik
Umat Paroki Aek Nabara hingga kini masih menunggu kepastian terkait pengembalian dana gereja senilai sekitar Rp28 miliar yang diduga hilang
Hukum
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menilai wacana pelarangan rokok elektrik atau vape perlu dikaji secara serius sebagai langkah
Ragam
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyatakan bahwa keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh pihak terdakwa dalam perkara
Hukum