5 Tuntutan Demo BEM UI , Turunkan Harga BBM hingga Setop MBG
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Pra/2025/PN Mdn atas nama Yusrizal Agustian Siagian, Andy Kenedy Marpaung, Badia Simarmata, dan Rindu Tambunan. Keempatnya saat ini menjadi tahanan Polrestabes Medan setelah dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP atas dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap sebuah handphone milik Lia Praselia.
Kuasa hukum para tersangka dari Law Office Mutiara & Associates, Dr Longser Sihombing, menyatakan penetapan tersangka hingga penahanan cacat prosedur. “Penetapan dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup dan tidak sesuai prosedur hukum,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Menurut Longser, keempat kliennya sedang menjalankan tugas resmi menagih objek fidusia, yakni satu unit kendaraan, ketika insiden terjadi. Dalam proses tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada aksi tarik-menarik handphone antara kedua pihak. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu bukan pencurian sepihak.
“Kami punya bukti video yang menunjukkan bahwa justru pelapor dan suaminya lebih dulu melakukan kekerasan terhadap klien kami,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan administratif, termasuk penyerahan surat penangkapan dan penahanan yang dilakukan bersamaan pada hari yang sama. “Ini pelanggaran KUHAP. Harusnya surat disampaikan dalam waktu 1x24 jam,” kata Longser.
Mereka juga mengirim surat resmi kepada Kapolrestabes Medan agar dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi di depan Polsek Medan Kota untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Salah satu kuasa hukum lainnya, Baresman Siallagan SH MH, menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petugas penagihan. “Klien kami bekerja berdasarkan kuasa resmi dan sertifikat sebagai pekerja objek jaminan fidusia. Ini tugas yang sah menurut hukum,” jelasnya.
Dedy Ferry Iswandi Sianturi SH, anggota tim hukum, turut mengkritisi proses penyidikan karena klien mereka tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ini melanggar hak tersangka,” ujarnya.
Atas berbagai kejanggalan, tim hukum juga telah melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya, dan Aipda Ermanto P. Banjarnahor ke Propam Polda Sumut karena diduga melanggar prosedur dan tidak profesional.
Sidang praperadilan dijadwalkan digelar Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda sidang pertama. Pihak pemohon meminta hakim menyatakan seluruh proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah dan memerintahkan penghentian penyidikan.(jns)
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) bersama sejumlah mahasiswa dari perguruan tinggi lain menyampaikan lima tuntutan
Peristiwa
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian segera menangkap dan memeriksa dua pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap pem
Hukum
Anggota Komisi VI DPR RI Budi S Kanang menilai kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di tengah pelemahan nilai tukar rupiah
Ekonomi
Komisi XII DPR RI akan memanggil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta PT Pertamina (Persero) untuk meminta penjelasan ter
Politik
Anggota Komisi VII DPR RI Putra Nababan mempertanyakan komitmen TVRI dalam menghadirkan layanan penyiaran yang merata bagi seluruh
Politik
Tim penasehat hukum keluarga almarhum Ripin dari Kantor Hukum Esron J. Silaban & Rekan meminta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (
Hukum
Oknum pejabat akademik di Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN Sumut) berinisial AS dilaporkan ke Polrestabes Medan terkait dugaan
Hukum
Perumda Tirtanadi akan melakukan perbaikan pada pipa Jaringan Distribusi Utama (JDU) berdiameter 1.000 milimeter yang mengalami kebocoran di
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution meminta PT PLN bertanggung jawab atas dampak pemadaman listrik bergilir yang te
Daerah
Kepala Instalasi Pengolahan Air (Ka.IPA) Delitua Perumda Tirtanadi Azanil Putra angkat bicara, terkait pengolahan bahan kimia yang dinilai
Peristiwa