DPO Kasus PMI Ilegal Belum Ditangkap, Publik Pertanyakan Keseriusan Aparat
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 35/Pid.Pra/2025/PN Mdn atas nama Yusrizal Agustian Siagian, Andy Kenedy Marpaung, Badia Simarmata, dan Rindu Tambunan. Keempatnya saat ini menjadi tahanan Polrestabes Medan setelah dijerat Pasal 365 KUHP jo Pasal 53 KUHP atas dugaan percobaan pencurian dengan kekerasan terhadap sebuah handphone milik Lia Praselia.
Kuasa hukum para tersangka dari Law Office Mutiara & Associates, Dr Longser Sihombing, menyatakan penetapan tersangka hingga penahanan cacat prosedur. “Penetapan dilakukan tanpa bukti permulaan yang cukup dan tidak sesuai prosedur hukum,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (3/6/2025).
Menurut Longser, keempat kliennya sedang menjalankan tugas resmi menagih objek fidusia, yakni satu unit kendaraan, ketika insiden terjadi. Dalam proses tersebut, terjadi cekcok yang berujung pada aksi tarik-menarik handphone antara kedua pihak. Ia menegaskan bahwa peristiwa itu bukan pencurian sepihak.
“Kami punya bukti video yang menunjukkan bahwa justru pelapor dan suaminya lebih dulu melakukan kekerasan terhadap klien kami,” tegasnya.
Tim kuasa hukum juga menyoroti sejumlah kejanggalan administratif, termasuk penyerahan surat penangkapan dan penahanan yang dilakukan bersamaan pada hari yang sama. “Ini pelanggaran KUHAP. Harusnya surat disampaikan dalam waktu 1x24 jam,” kata Longser.
Mereka juga mengirim surat resmi kepada Kapolrestabes Medan agar dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan rekonstruksi di depan Polsek Medan Kota untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
Salah satu kuasa hukum lainnya, Baresman Siallagan SH MH, menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap petugas penagihan. “Klien kami bekerja berdasarkan kuasa resmi dan sertifikat sebagai pekerja objek jaminan fidusia. Ini tugas yang sah menurut hukum,” jelasnya.
Dedy Ferry Iswandi Sianturi SH, anggota tim hukum, turut mengkritisi proses penyidikan karena klien mereka tidak diberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Ini melanggar hak tersangka,” ujarnya.
Atas berbagai kejanggalan, tim hukum juga telah melaporkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya, dan Aipda Ermanto P. Banjarnahor ke Propam Polda Sumut karena diduga melanggar prosedur dan tidak profesional.
Sidang praperadilan dijadwalkan digelar Selasa, 10 Juni 2025, dengan agenda sidang pertama. Pihak pemohon meminta hakim menyatakan seluruh proses penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan tidak sah dan memerintahkan penghentian penyidikan.(jns)
Status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Rasyid Ridho alias Cek Rasyid dalam perkara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal
Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menegaskan bahwa tidak ada satu pun warga negara yang kebal hukum dalam kasus dugaan tindakan rasis,
Politik
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah I Sumatera Utara, Prof. H. Saiful Anwar Matondang, membenarkan dirinya dipanggil
Hukum
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Tiga penandatanganan nota kes
Ekonomi
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengunjungi Kantor PT Antar Lintas Sumatera (ALS) di Jalan Sisingamangaraja
Daerah
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution memastikan kesiapan fasilitas terbaik untuk penyelenggaraan Piala AFF U19 2026
Daerah
Komisi XI DPR RI meminta pemerintah lebih transparan dalam menyampaikan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada masyara
Politik
Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion mengecam keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oknum pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Pati
Hukum
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai kehadiran Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru telah mengakomodasi berbagai
Politik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menyalurkan dana sebesar Rp443 miliar kepada 33 kabupaten/kota melalui skema bagi hasil p
Daerah