JAKARTA – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Ketua DPP LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak), Kepas Penagean Pangaribuan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (22/11/2021).
“Yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum DPP LSM Tamperak yang sebenarnya akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan dan kami banyak menerima laporan pengaduan dari instansi-instansi pemerintah, termasuk TNI dan Polri,” kata Hengki seperti dilansir kompas.tv.
Kombes Hengki mengatakan, Kepas ditangkap karena melakukan pemerasan terhadap anggota Polri yang menangani perkara narkoba.
Awalnya, anggota narkoba Polres Jakarta Pusat yang menjadi korban pemerasan mengirim empat pelaku narkoba ke panti rehabilitasi.
Alasannya karena tidak memiliki barang bukti narkoba. “Yang bersangkutan melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas kami, Satgas begal,” ujarnya
Satgas ini dibentuk karena eksekutor pembacokan begal pegawai Basarnas saat itu belum ditangkap. Kemudian, Satgas ini melakukan penangkapan dan pihaknya berhasil mengamankan lima orang.
Dari lima orang ini, semuanya positif menggunakan sabu dan satu orang pelaku mengetahui keberadaan eksekutor pembacokan pegawai Basarnas. Sehingga, kepada empat pelaku lain dilakukan rehabilitasi karena saat ditangkap atas kasus narkoba tidak ada barang bukti.
“Kepas ini menganggap anggota kami telah melanggar SOP dan terus dilakukan pengancaman dengan membawa nama petinggi negara maupun Polri dengan tujuan untuk memperoleh sejumlah uang,” kata dia.
Anggotanya pun sempat diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya dan tidak ditemukan pelanggaran SOP atau etik disiplin Polri. Sebab, uang yang dibayarkan oleh keluarga pelaku narkoba sebesar Rp 10 juta diserahkan ke Panti Rehabilitasi.
“Anggota satgas kami justru menjadi korban pemerasan terhadap LSM tersebut,” terangnya.
Pelaku mengancam akan menyebarluaskan atau viralkan anggota Satgas tersebut karena tidak bekerja secara profesional dan melanggar SOP.
Kepas kemudian meminta uang sebesar Rp 2,5 miliar kepada anggota Satgas Begal agar tidak memviralkan ke sosial media. Selanjutnya, terjadi negosiasi antara anggota polisi itu dengan Kepas dan hingga akhirnya pelaku meminta uang sebesar Rp 250 juta.
Setelah itu, anggota memberikan uang Rp 50 juta dan hari ini jika anggota tersebut tidak menyerahkan sisanya Rp, 200 juta, maka akan diviralkan.
“Pelaku akhirnya kami tangkap di kantor LSM nya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat dengan sejumlah bukti,” jelas Hengki.
Kepas dipersangkaan tindak pidana pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE ancaman lima sampai enam tahun. (BTM/r)