JELAJAHNEWS.ID – Tanpa perlawanan, seorang DPO yang juga tersangka kasus tindak pidana korupsi, bernama Endang Waskito Bin Misman akhirnya ditangkap oleh tim gabungan dari Kejaksaan, Rabu (16/11/2022) pukul 18:30 WIB.
Tim gabungan dari Kejari Padang Sidempuan, tim tangkap buron (TaBur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejari Musi Banyuasin menangkap Endang Waskito saat berada dalam persembunyiannya di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan, Kota Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Mengenai informasi itu, Kasi Intel Kejari Padang Sidempuan, Yunius Zega membenarkan penangkapan DPO tersebut.
“Benar, penangkapan itu terjadi pada Rabu (16/11/2022) malam kemarin,” kata Yunius Zega via WhatsApp, Kamis (17/11/2022) pagi.
Yus menjelaskan, sebelumnya Tim TaBur Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejari Musi Banyuasin telah berkoordinasi dengan Kejari Padang Sidempuan dua pekan lalu.
Setelah koordinasi tim gabungan ini membuat strategi untuk melakukan proses penangkapan tersangka Endang Waskito.
Tiba dilokasi, sebut Yunius, tim melakukan pengepungan yang saat itu DPO sedang berada di dalam kamar tidurnya. Sehingga tidak dapat kabur dari sergapan tim gabungan jumlah 10 orang.
Sebelumnya, kasus tersangka Endang Waskito diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBD Kabupaten Musi Banyuasin.
Adapun tindak pidana itu berupa pendistribusian gaji tahun 2015, 2016, dan 2017. Kemudian tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) tahun 2016 bagi PNS pada Kantor Kecamatan Lalan Kabupaten Musi Banyuasin.
Endang Waskito diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, atau kedua Pasal 8 UU No 20 tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (JN/*)